Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 'Dikasih hati malah minta jantung' pepatah itu menggambarkan kelakuan seorang juru parkir (jukir) di Surabaya yang tak tahu terima kasih usai dipinjami motor oleh seorang pedagang kaki lima (PKL).
Tersangka yang berinisial A (43) malah menggelapkan motor Honda Vario bernopol L-5160-DAL milik korban yang juga teman sesama mencari nafkah 'jalanan' di sekitaran Taman Apsari, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya.
Ternyata, motor milik temannya itu, belakangan diketahui dijual oleh Tersangka A ke seorang temannya yang lain berinisial AL di Kabupaten Bangkalan, Jatim.
Uang hasil menjual motor pinjaman tersebut, ternyata dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari, tak terkecuali foya-foya.
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, kasus penggelapan itu bermula berpura-pura meminjam motor Honda Vario milik korban, pada Kamis (12/12/2024) malam.
Alasannya, motor tersebut dipakai sebentar untuk membeli rokok di kios yang berlokasi ujung gang.
Ternyata, alasan peminjaman motor kepada korban itu, cuma hisapan jempol belaka.
Karena, setelah ditunggu hingga larut malam, tersangka tak kunjung menunjukkan batang hidungnya, apalagi membawa kembali motor tersebut.
"Pelaku berdalih meminjam motor korban untuk membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin. Tidak jauh dari lokasi itu, tapi ternyata enggak balik," ujarnya saat dihubungi awak media, pada Rabu (5/3/2025).
Tak terima motornya raib, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng Polrestabes Surabaya.
Kemudian, anggota penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengejar pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran. Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di sebuah kosan kawasan Kecamatan Genteng Surabaya.
"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami bersama Tim Jogoboyo 97 yang patroli di wilayah itu berhasil mengamankan pelaku. Pelaku lalu dibawa kepada Polsek Genteng," katanya.
Nah, Grandika mengungkapkan, tersangka tidak menepati janjinya untuk segera mengembalikan motor tersebut ke pihak korban karena ingin memperoleh keuntungan lebih.
Sehingga, tersangka berkeinginan membawa kabur motor tersebut untuk dijual seharga sekitar dua juta rupiah ke seorang temannya di Kabupaten Bangkalan, Jatim.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan pribadi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan."Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan pribadi," pungkasnya.