TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Pantauan di Gedung Serba Guna Sritex, eks karyawan tampak antre menunggu pemberkasan untuk klaim JHT pada Rabu (5/3/2025).

BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta menyiapkan 10 loket untuk melayani para eks karyawan.

BPJS ketenagakerjaan menyiapkan Rp129 miliar untuk klaim JHT eks karyawan Sritex.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono menyampaikan, pelayanan jemput bola ini wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Adapun eks karyawan Sritex terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Setelah selesai pemberkasan, terangnya, JHT akan disalurkan kepada karyawan melalui rekening bank masing-masing.

"Setiap hari ada 1.000 orang yang dilayani."

"2-3 hari berikutnya sudah terima JHT," katanya.

Setelah penyaluran JHT, pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat hidup layak dan ekonominya tidak terganggu selama Ramadan.

Disamping itu pihaknya berharap eks karyawan Sritex dapat bekerja kembali dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan kali ini, pihaknya juga menyosialisasikan terkait pengurusan JKP yang mengharuskan masyarakat mengakses siapkerja.kemenaker.co.id.

"8 hari kami selesaikan JHT, kemudian JKP," ucapnya.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani turut prihatin dengan adanya karyawan yang mengalami PHK. 

Pemkab Sukoharjo berupaya membantu dengan menjembatani eks karyawan Sritex dengan perusahaan di sekitar Sukoharjo dan sekitarnya yang membuka lowongan pekerjaan.

"Ada sekira 10 ribu lowongan pekerjaan yang kami tawarkan," terangnya.

Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan dipekerjakannya kembali eks karyawan Sritex, Etik senang mengingat ekonomi sekitar dapat berjalan kembali.

Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan Pemkab, sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

"Saya dan BPJS berkomitmen sebelum Lebaran JHT harus sudah diterima," ungkapnya.

Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT.

"Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang."

"One by one (diselesaikan)," jelasnya. (*)

Baca Lebih Lanjut
Kapan JHT dan JKP Karyawan Korban PHK PT Sritex Cair Imbas Perusahaan Pailit ?
Weni Wahyuny
Pengumpulan Berkas Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex Dibuka Mulai Besok Rabu
Deni setiawan
Segini Uang JKP Eks Karyawan PT Sritex yang Kena PHK Imbas Perusahaan Pailit, Cair Sebelum Lebaran 
Weni Wahyuny
Harapan Airin, Eks Buruh Sritex Sukoharjo Urus Pencairan JHT, Bisa Jadi Modal Usaha di Kampung
Vincentius Jyestha Candraditya
Proses Pencairan Jaminan Hari Tua Eks Buruh Sritex Sukoharjo, Diklaim Cair 3 Hari Pasca Diurus
Vincentius Jyestha Candraditya
1.000 Eks Buruh Tiba-tiba Datangi Pabrik Sritex Sukoharjo,Ternyata Urus Pencairan Tunjangan Hari Tua
Vincentius Jyestha Candraditya
Nasib Eks Karyawan PT Sritex, Di-PHK Jelang Bulan Ramadhan, Tak Akan Dapat THR Lebaran 2025
Hanang Yuwono
Hari Terakhir Sritex, Karyawan Saling Menguatkan, Tukar Tanda Tangan di Seragam Untuk kenangan
Joanita Ary
Wali Kota Solo Respati Akan Titipkan 600 Eks Karyawan Sritex yang di-PHK ke Perusahaan Garmen Lain
Vincentius Jyestha Candraditya
Mantan Karyawan PT Sritex Sambut Baik jika Perusahaan Dapat Investor Baru: Semoga Terlaksana
Tribunnews