Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis data nama terpanjang di Indonesia melalui akun Instagram resminya. 

Dalam unggahan Dukcapil Kemendagri, dijelaskan nama terpanjang di Indonesia, yakni Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.

Dilihat Tribunnews.com, Rabu (5/3/2027), nama terpanjang di Indonesia tersebut, terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi.

"Nama terpanjang yang pernah tercatat di Dukcapil ternyata sampai 70 karakter! Kirakira gimana ya kalau dipanggil di kelas? Bisa jadi satu sesi sendiri nih!" tulis akun resmi @dukcapilkemendagri, Senin (3/3/2025).

Meski demikian, Dukcapil Kemendagri mengimbau masyarakat yang ingin memberikan nama kepada anaknya, agar sesuai peraturan.

Sebab, dikhawatirkan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan dokumen, seperti Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, hingga Surat Keterangan Kependudukan.

"Btw, buat yang mau kasih nama panjang buat anaknya, inget ya... aturan dari Dukcapil maksimal 60 karakter sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022," lanjut @dukcapilkemendagri.

Sebagai informasi, dokumen kependudukan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. 

Lantas, apa saja peraturan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022?

Dilihat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi. 

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini menyatakan, nama yang tersusun dari karakter lebih dari 60 huruf termasuk spasi, kemungkinan akan mengalami permasalahan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

"Kalau lebih dari 60 karakter, itu pasti bermasalah (dalam pencatatan dokumen kependudukan)," katanya, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Adapun layanan yang terkendala akibat nama terlalu panjang di antaranya KTPel, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

Sebelumnya, mari kita ketahui apa saja dokumen kependudukan yang mencantumkan nama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

a. biodata Penduduk; b. kartu keluarga; c. kartu identitas anak; d. kartu tanda penduduk elektronik; e.

surat keterangan kependudukan; dan f. akta pencatatan sipil.

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: 

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia; b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b.

menggunakan angka dan tanda baca; dan c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Baca Lebih Lanjut
Dulu 9 Tempat Wisata Ini Sangat Terkenal, tapi Sekarang Cuma Tinggal Nama
Detik
Jawa Timur Kotanya Apa Saja? Ini Nama-namanya beserta Keunggulannya
Seputar Jatim
Band D'Masiv Jadi Nama Halte TransJakarta di Petukangan
Willem Jonata
Diresmikan Sore ini, Transjakarta Ubah Nama Halte Petukangan Utara Menjadi Halte Petukangan DMASIV
Irwan Wahyu Kintoko
Band DMASIV Jadi Nama Halte Transjakarta di Petukangan Utara Jaksel, Ini Kata Rian DMASIV Soal Harga
Irwan Wahyu Kintoko
Jordi Cruyff ke Indonesia Awal Maret, Erick Thohir Ungkap Tugas Penasihat Teknis Timnas Indonesia
Arie Noer Rachmawati
D’Masiv jadi Nama Halte Transjakarta di Petukangan Jaksel, Rian: Kami Berjuang dari Minus di Sini
Junianto Hamonangan
Nama Piala Kejuaraan Bulu Tangkis Beregu Putri Tingkat Dunia
Berita Update
Bungkam, Iqlima Kim Hadiri Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Hotman Paris di PN Jakarta Utara
Irwan Wahyu Kintoko
Jadi Inspirasi Akademisi, Begini Perjalanan Salaki Reynaldo Joshua Selesaikan S3 di Korea Selatan
Content Writer