TRIBUNSOLO.COM - Pihak Reza Gladys memberikan tanggapannya setelah artis Nikita Mirzani kini resmi ditahan atas kasus dugaan pemerasan.
Reza Gladys lewat kuasa hukumnya, Julianus Sembiring menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian yang telah menahan Nikita Mirzani.
"Dalam hal ini kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Bapak Kapolri, khususnya Bapak Kapolda beserta rekan jajarannya," ucap Julianus, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/3/2025).
Julianus menilai, kinerja tim penyidik bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Apalagi kali ini polisi menahan Nikita Mirzani yang dia anggap sebagai sosok kebal hukum.
Faktanya, Nikita Mirzani akhirnya ditahan.
"Kinerja penyidik telah memberikan kepercayaan kembali kepada masyarakat."
"Yang selama ini di-framing si tersangka oleh masyarakat dengan bahasa kebal hukum."
"Ternyata penyidik Polda Metro Jaya telah membantah semua itu dengan menetapkan pertama sebagai tersangka, terus yang kedua tersangka ini telah ditahan," ujarnya.
Julianus melanjutkan, penahanan terhadap Nikita merupakan kemenangan untuk pihaknya serta kepolisian yang berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Ini adalah sebagai perjuangan bagaimana tegaknya hukum normatif, yang selama ini kami lihat masyarakat kurang percayanya terhadap Polri."
"Ternyata ini adalah kemenangan kami dan kemenangan Polri yang telah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tuturnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys, Selasa (4/3/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menyampaikan penahanan Nikita diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani) yang kedua saudara IM (Mail), kemudian dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan, proses penahanan terhadap Nikita dan Mail, dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Adapun alasan penahanan Nikita di antaranya yakni adanya bukti yang cukup dan setelah memeriksa saksi ahli.
Polisi juga telah menyita 9 dokumen atau surat, serta barang bukti digital berupa flashdisk dan handphone, serta bukti hasil ekstraksi barang digital dari Nikita dan sang asisten.
"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi."
"Inilah fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta pendalaman hingga gelar perkara, naik ke penyidikan, kemudian penyidikan," terang Ade.