TRIBUNSUMSEL.COM -- Hartono Soekwanto alias HS pria yang berlagak bak koboi tenteng senjata api ancam pengemudi wanita di jalanan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berakhir di jeruji besi.

Hartono Soekwanto yang sempat diamankan Polres Cimahi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Memakai baju tahanan, Hartono Soekwanto sudah ditahan dalam sel penjara Polres Cimahi.

Tak hanya ditahan, Polres Cimahi turut mencabut izin senjata api (senpi) jenis pistol yang dimiliki Hartono Soekwanto dalam aksinya tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melansir dari Tribunjabar.com, Selasa (4/3/2025).

Dari pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi, izin senjata api milik HS dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.

KOBOI JALAN DIAMANKAN. Hartono Soekwanto saat tiba di Mapolres Cimahi, Senin (3/3/2025), untuk menjalani pemeriksaan usai video menenteng senpi bak koboi jalanan viral di media sosial. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan Hartono Soekwanto, pehobi ikan koi ternama di Kota Bandung usai teror pengendara mobil dengan senpi.
KOBOI JALAN DIAMANKAN. Hartono Soekwanto saat tiba di Mapolres Cimahi, Senin (3/3/2025), untuk menjalani pemeriksaan usai video menenteng senpi bak koboi jalanan viral di media sosial. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan Hartono Soekwanto, pehobi ikan koi ternama di Kota Bandung usai teror pengendara mobil dengan senpi. (KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN)

"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," kata AKBP Tri Suhartanto

Tri mengungkapkan, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa viral tersebut. Hasilnya, HS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polres akan melakukan koordinasi dengan Baintelkam Polri untuk proses pencabutan izin senjata api yang dimiliki oleh HS.

"Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," ujarnya.

Tri menuturkan, senjata api jenis pistol tersebut digunakan HS saat melakukan aksi teror terhadap sejumlah wanita yang berada dalam sebuah mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Minggu (2/3/2025) siang.

Hartono sempat menggedor kaca, berusaha membuka paksa pintu mobil hingga membuat 3 wanita di dalam mobil ketakutan.

Video tersebut kemudian viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DRP RI Ahmad Sahroni.

Bergerak cepat, Polres Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. Satu hari berselang, HS memenuhi panggilan Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan.

Hasilnya, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Motif Hartono Soekwanto Gegara Ditolak Asmara HTS

Hartono Soekwanto, koboi jalanan yang melakukan teror terhadap pengendara mobil seorang wanita di Bandung Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cimahi pada Senin (3/3/2024).

Diketahui, peristiwa Hartono Soekwanto menenteng senjata api meneror korban dilaporkan terjadi pada Minggu (2/3/2025) siang, di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap Hartono melakukan teror dengan motif hubungan asmara dengan korban.

Hartono mengaku sakit hati setelah salah satu korban berinisial Cici tak mau lagi menjalin hubungan asmara tanpa status.

"Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status," ungkapnya.

Tri menjelaskan, peristiwa teror bermula saat Hartono dan korban sama-sama melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.

Hartono yang tak sengaja melihat mobil korban kemudian berinisiatif mengejar dan menghentikan mobil tersebut.

"Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," jelasnya.

Setelah berhasil dihentikan, Hartono kemudian turun dari mobil dan berusaha menemui salah satu korban berinisial Cici untuk menyelesaikan persoalan asmara mereka.

"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," ujarnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Cimahi oleh salah satu korban berinisial IZ satu hari berselang, Senin (3/3/2025).

Bergerak cepat, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, memeriksa, hingga menetapkan Hartono sebagai tersangka di hari yang sama.

"Pasal yang kita sangkakan 1 ayat 1 Undang-undang Darurat  RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, Hartono Soekwanto yang dijuluki sebagai Raja Koi itu mendatangi Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan aksinya melakukan kekerasan koboi jalanan dengan meneror pengendara mobil lain menenteng senjata api, pada Senin, (3/3/2025).

Tampang pria bertubuh gempal itu terlihat datang mengenakan baju lengan pendek berwarna hijau serta celana jeans untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam aksinya, Hartono Soekwanto memaksa ingin membuka pintu mobil di tengah jalan saat lalu lintas antre.
 
Beberapa kali, ia memukul-mukul bodi kendaraan yang ditumpangi empat orang perempuan.

"Betul, pelaku tadi sudah ada iktikad baik datang ke Polres Cimahi dan sudah kita amankan," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Senin (3/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, aksi itu terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Minggu (2/3/2025) siang

(*)

Baca Lebih Lanjut
Nekat Buka di Luar Jam Operasional Ramadan, Izin Kafe di Mataram Bakal Dicabut!
Detik
Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Selasa 4 Maret 2025: Nasib Baik Jauh dari Apes
Apriantiara Rahmawati Susma
Sinopsis Film Jagal Teluh yang Tayang di Bioskop, Kisahkan Teror Mistis dan Pendendam Sosok Psikopat
Widy Hastuti Chasanah
Intip Cuan Farida Nurhan, Food Vlogger yang Curhat Ditolak saat Mau Nge-Vlog di RANS Nusantara Hebat
Dika Pradana
Curhat Babe Bambang Pranoto, Pendiri Minyak Kutus Kutus Kini Menggugat Merek Itu Sendiri, Kok Bisa?
Wiwit Purwanto
Digugat Anak Sambungnya, Babe Bambang Pencipta Minyak Herbal Kutus Kutus Ungkap Duduk Perkara
Dwi Rizki
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Disebut Kembalikan Barang Bukti Sertifikat Tanah di Kalteng
Tribunnews
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri Disebut Kembalikan Barang Bukti Sertifikat Tanah di Kalteng
Adi Suhendi
Potret Pria Bejat Begal Payudara di Jaksel Kini Ditahan Polisi
Detik
Ritual Mengerikan Wanita Muda Dipenggal Kepalanya
Detik