TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh ada tiga pemuda membuat keributan sambil membawa senjata tajam di Kelurahan Kasawari, Aertembaga, Kota Bitung, Senin 3 Maret 2025.
Hal itu meresahkan sehingga masyarakat melaporkan kepada tim Tarsius Polres Bitung.
Setelah menerima laporan, Tim Tarsius Polres Bitung langsung menuju lokasi.
Ketiga pemuda tersebut kemudian kabur.
Namun, ketiga pemuda berhasil ditangkap Tim Tarsius yang dibantu warga.
Ketiga pemuda ditangkap sekitar pukul 02.40 Wita.
Ketiga pemuda bernama lelaki RW (22), RK (22) dan RM (18).
Ketiganya warga Kasawari, Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Natip Anggai membenarkan kejadiannya.
"Ketiga pemuda saat membuat keributan membawa sajam, salah satunya beracun," ungkap Kasi Humas.
Dari hasil introgasi terhadap para pelaku mereka awalnya pesta miras dan setelah mabuk mereka ingin mencari gara gara terhadap anak muda yang lain di kelurahan kasawari tersebut.
Ketiga disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kasus lainnya
Sebelumnya seorang remaja berinisial AK (17) berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga setelah enam hari melarikan diri.
Ia membuat keributan dengan senjata tajam jenis tumbaka di Kompleks Ruko Pateten Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat ditemui tribunmanado.co.id di ruangannya, Selasa (18/2/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
Saat itu, Polsek Aertembaga sedang patroli di Kompleks Ruko Pateten Dua dan melihat AK membuat keributan dengan sajam.
Melihat hal itu, polisi langsung mengamankan pisau jenis tumbaka dari tangan AK.
Namun, AK melarikan diri.
"AK berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga pada Minggu kemarin," ucap Kasi.
AK ditangkap di Kompleks Pasar Cita, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
AK sendiri merupakan warga Pateten III, Aertembaga, Kota Bitung.
"AK melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya. (fis)
Melihat hal itu, polisi langsung mengamankan pisau jenis tumbaka dari tangan AK.
Namun, AK melarikan diri.
"AK berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga pada Minggu kemarin," ucap Kasi.
AK ditangkap di Kompleks Pasar Cita, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
AK sendiri merupakan warga Pateten III, Aertembaga, Kota Bitung.
"AK melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya. (fis)