TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh ada tiga pemuda membuat keributan sambil membawa senjata tajam di Kelurahan Kasawari, Aertembaga, Kota Bitung, Senin 3 Maret 2025.

Hal itu meresahkan sehingga masyarakat melaporkan kepada tim Tarsius Polres Bitung.

Setelah menerima laporan, Tim Tarsius Polres Bitung langsung menuju lokasi.

Ketiga pemuda tersebut kemudian kabur.

Namun, ketiga pemuda berhasil ditangkap Tim Tarsius yang dibantu warga.

Ketiga pemuda ditangkap sekitar pukul 02.40 Wita.

Ketiga pemuda bernama lelaki RW (22), RK (22) dan RM (18).

DITANGKAP: Buat keributan dan bawa sajam beracun tiga pemuda berhasil ditangkap Tim Tarsius yang dibantu warga, Senin 3 Maret 2025. Mereka ditangkap sekitar pukul 02.40 Wita.Ketiga pemuda bernama lelaki RW (22), RK (22) dan RM (18).
(Humas Polres Bitung)

 Ketiganya warga Kasawari, Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Natip Anggai membenarkan kejadiannya.

"Ketiga pemuda saat membuat keributan membawa sajam, salah satunya beracun," ungkap Kasi Humas.

Dari hasil introgasi terhadap para pelaku mereka awalnya pesta miras dan setelah mabuk mereka ingin mencari gara gara terhadap anak muda yang lain di kelurahan kasawari tersebut.

Ketiga disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Kasus lainnya

Sebelumnya seorang remaja berinisial AK (17) berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga setelah enam hari melarikan diri.

 Ia membuat keributan dengan senjata tajam jenis tumbaka di Kompleks Ruko Pateten Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat ditemui tribunmanado.co.id di ruangannya, Selasa (18/2/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.

Saat itu, Polsek Aertembaga sedang patroli di Kompleks Ruko Pateten Dua dan melihat AK membuat keributan dengan sajam.

Sumber foto dari Kasi Humas Polres Minut. Caption foto AK saat ditangkap Tim Resmob
KRIMINALITAS - Seorang remaja berinisial AK saat ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga, Bitung.
Ia ditangkap usai buron enam hari setelah membuat keributan sambil pamer sajam.

Melihat hal itu, polisi langsung mengamankan pisau jenis tumbaka dari tangan AK.

Namun, AK melarikan diri.

"AK berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga pada Minggu kemarin," ucap Kasi.

AK ditangkap di Kompleks Pasar Cita, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

AK sendiri merupakan warga Pateten III, Aertembaga, Kota Bitung.

"AK melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya. (fis)

 

 

Melihat hal itu, polisi langsung mengamankan pisau jenis tumbaka dari tangan AK.

Namun, AK melarikan diri.

"AK berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga pada Minggu kemarin," ucap Kasi.

AK ditangkap di Kompleks Pasar Cita, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

AK sendiri merupakan warga Pateten III, Aertembaga, Kota Bitung.

"AK melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya. (fis)

 

 

Baca Lebih Lanjut
2 Pria di Nganjuk Keroyok Saudaranya Sendiri Gara-gara Warisan, Tak Kontrol Mabuk Miras
Cak Sur
Gara-gara Warisan, Dua Pria di Nganjuk Keroyok Saudaranya Sendiri, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian
Dwi Prastika
Peluru Nyasar Renggut Nyawa Pria Banyuwangi Saat Bermain Bola
Timesindonesia
Messi Didenda MLS Gara-gara Main Tangan ke Lawan
Detik
Resahkan Pengunjung Pasar Kandangan HSS, Pria Bawa Sajam yang Diduga ODGJ Diamankan
Irfani Rahman
2 Desa Bentrok gara-gara Informasi Keliru soal Kematian Warga
M Syofri Kurniawan
Berita Populer Manado: Aspal di Karombasan Rusak Gara-Gara Luapan Air Drainase, Curanmor di Indekos
Isvara Savitri
Ratusan Penumpang Kapal Pesiar Seabourn Quest Bakal Singgah di BItung Sulawesi Utara
Chintya Rantung
3 Berita Populer Sulut: Yulius Minta Warga Tak Khawatir Efisiensi, Cap Tikus Gagal ke Nusa Utara
Isvara Savitri
Berkah Ramadhan, Niat Cari Takjil, Warga Magetan Temukan Motornya yang Hilang Dicuri Sejak 2023
Cak Sur