TRIBUNJATIM.COM - Aksi dua transpuan yang menghalau pengendara sepeda motor naik ke trotoar, viral di media sosial.

Video yang merekam aksi mereka salah satunya diunggah YouTuber sekaligus influencer Laurend Lee Hutagalung, @laurend_lee_.

Tampak dalam video, kedua transpuan berbaju hitam menutup trotoar menggunakan water barrier sehingga motor tidak bisa melintas.

Setelahnya, kedua transpuan tersebut berjalan kaki menyusuri trotoar.

Mereka melawan arus kendaraan motor yang naik trotoar. 

Tampak trotoar tersebut dipadati sepeda motor.

Sementara, jalan aspal di sisi trotoar juga dipadati kendaraan. 

Sambil menyusuri trotoar, transpuan tersebut berulang kali mengatakan ada razia polisi di depan.

Mereka pun mengingatkan pengendara motor agar memakai helm.

"Demi Allah, ada razia depan. Pakai helm, pakai helm. Ada razia, enggak bohong," teriak transpuan tersebut.

"Bu, pakai helm, di depan ada razia," imbuhnya kepada seorang ibu-ibu.

Sementara para pengendara motor tampak tak merespons, meski beberapa terlihat tidak menggunakan helm.

Adapun video yang diunggah Laurend tersebut bersumber dari akun Instagram @cipehrogan.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi akun tersebut untuk meminta konfirmasi, namun belum ada respons.

Transparan menghalangi trotoar menggunakan water barrier agar motor tidak bisa melintas, aksinya tuai pujian.
Transparan menghalangi trotoar menggunakan water barrier agar motor tidak bisa melintas, aksinya tuai pujian. (Instagram/laurend_lee_)

Sementara Laurend mengatakan, dirinya telah menghubungi pemilik video.

Katanya, video tersebut diambil di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan. 

Senada dengan banyak netizen, Laurend mengapresiasi upaya para transpuan menghalau pemotor yang naik ke trotoar tersebut.

"Kalau dari saya sih sudah seharusnya, itu terlepas dari apakah itu transpuan atau gender pria, wanita, sudah seharusnya kita peka atau tidak apatis dengan hal seperti itu," ucap Laurend saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/2/2025).

Laurend mengaku sedang berkomunikasi dengan kedua transpuan tersebut untuk kembali menertibkan para pelanggar lalu lintas.

Menurut Laurend, pemotor yang melintas di trotoar jelas melanggar aturan dan merebut hak pejalan kaki.

"Itu merebut hal pejalan kaki, kita sangat mengapresiasi."

"Ke depan, kita mau mengajak mereka untuk ikut giat dengan tim kita," ungkap Laurend.

Kejadian lainnya, aksi arogan sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI yang serempet ibu hamil, juga viral di medsos.

Awalnya ibu hamil tersebut menegur sopir mobil pelat merah tersebut agar jangan buang puntung rokok sembarangan.

Namun setelah menegur, sang ibu hamil justru dibentak dan diserempet sopir mobil dinas Kemenhan RI tersebut.

Awalnya, pengemudi mobil Fortuner tersebut memang membuang puntung rokok sembarangan hingga hampir terkena seorang netizen.

Namun saat diingatkan, pengemudi mobil dinas tersebut justru marah dan menyerempet netizen.

Kejadian ini dialami netizen saat berpapasan dengan mobil tersebut di perjalanan pulang dari pemeriksaan kehamilan akibat kontraksi palsu.

Ia dan anaknya hampir terkena puntung rokok yang dilemparkan sang sopir dari dalam mobil pelat merahnya.

Dilansir dari Kompas.com, peristiwa kurang mengenakan ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025), diduga di Surabaya.

Diungkap pula oleh sang netizen bahwa sopir mobil dinas tersebut sempat marah.

Bahkan sopir tersebut menyerempetnya setelah ditegur agar tidak membuang puntung rokok sembarangan.

"Saya sudah dalam keadaan tidak nyaman, mengalami kontraksi palsu, dan bertemu dengan orang yang arogan seperti ini.

Kenapa harus menyerempet padahal sudah diingatkan untuk tidak membuang rokok sembarangan?

Dia bahkan kaget dan bertanya, 'Kenapa emang salah?'," tulis akun @daschamindonesia.

Dalam tangapan layar yang beredar, mobil dinas Kemenhan itu terlihat menggunakan pelat merah serta lambang Garuda dengan nomor 51132-00.

Viral di media sosial sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia justru menyerempet ibu hamil setelah ditegur karena buang puntung rokok sembarang
Viral di media sosial sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia justru menyerempet ibu hamil setelah ditegur karena buang puntung rokok sembarang (ISTIMEWA)

"Tuhan sumpah aku sakit hati banget ya, kok bisa ada manusia kayak gini dikasih pangkat, tapi otaknya kosong, 

adabnya minus, di dalem tadi banyak banget orangnya, tapi merasa benar semua kali ya bisa arogan gitu," lanjut keterangan pada postingan tersebut.

"Dan kalo emang buang rokok sembarangan itu benar, ngapain kabur, Bos?"

Bisa tolong kasih tau aku guys aturan bagian mana boleh buang rokok atau bahkan rokokan saat berkendara?" tulis akun tersebut.

Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa merokok tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi.

Tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya akibat debu yang beterbangan.

"Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu."

"Itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku," ucap Jusri, dikutip dari Kompas.com.

Dia juga menyarankan agar petugas penegak hukum menerapkan tilang elektronik terhadap pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara.

"Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan."

"Bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas," ucap Jusri.

Merokok sambil berkendara (Honda Community)
Merokok sambil berkendara (Honda Community)

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, atau terpengaruh oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi, dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp 750.000.

Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan pengendara yang merokok saat berkendara dengan cara  mengambil foto sebagai bukti dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Hal ini diatur dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Lebih Lanjut
VIDEO Jadi Mekanik Cantik, Rebecca Klopper Belajar Naik Motor Pakai Harley Davidson
Fredderix Luttex
Viral Aksi Jambret Tas Wanita di Tengah Lalin Ramai Kelapa Gading
Detik
Kecelakaan Hari Ini di Jalan Marunda, Jakarta Utara: Seruduk Truk Kontainer, Pengendara Motor Kritis
Satrio Sarwo Trengginas
Ibu-ibu Beli Motor Pakai Kertas Bertuliskan Rp10 Miliar, Pihak Dealer Akhirnya Suruh Pulang: Sopan
Mujib Anwar
Kecelakaan 'Adu Kambing' Grand Livina Vs Honda Win di Musi Rawas, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Shinta Dwi Anggraini
Pemuda Ditemukan Tewas Tergeletak di Sungai Bersama Motor, Diduga Korban Kecelakaan
M Syofri Kurniawan
Aksi 2 Maling Terekam CCTV Jebol Pagar Kos di Tambaksari Surabaya, Curi Motor Honda Vario Penghuni
Samsul Arifin
Kecelakaan Maut di Jember, Pengendara Motor Tewas usai Hantam Bus dari Arah Berlawanan
Samsul Arifin
Motor Tabrakan dengan Mobil dari Arah Berlawanan, Pengendara Tewas Seketika di Lokasi Kecelakaan
M Syofri Kurniawan
Surabaya Raya Rutin Diguyur Hujan Deras, Tips Berkendara Motor yang Nyaman dan Aman ala MPM Honda
Samsul Arifin