SURYA.CO.ID - Terungkap peran Abi Aulia, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 silam.
Abi diduga sebagai sopir mobil Alpard yang mengangkut jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, untuk dibuang.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, pada Senin (3/3/2026).
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pertama, Yosep HIdayah, suami Tuti Suhartini sekaligus ayah korban Amalia Mustika Ratu.
Lalu, keponakan korban Muhammad Ramdanu, istri baru Yosep, Mimin dan dua anak tirinya, Abi Aulia dan Arighi Reksa Pratama, serta terakhir, seorang anggota polisi Ipda Taryono.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang, Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdhanu divonis hakim dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun penjara.
Dan terbaru, polisi telah menangkap dan menahan Abi Aulia.
Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan berkas perkara tersangka Abi telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan.
"Terhadap tiga orang lagi tentu berproses. Nah, untuk tersangka Abi Aulia telah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang, sehingga yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan juga penahanan," ujar Jules, Senin.
Jules menambahkan, peran dari Abi Aulia ialah membenturkan kepala korban Amalia.
Abi juga melakukan atau mempersiapkan kendaraan mobil Alphard.
"Tadinya mobil ini menghadap ke kebun, kemudian diputar arah atau dibalik arah menjadi menghadap ke jalan. Mobil ini juga menjadi salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban, Tuti dan Amalia," kata Jules.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan, rangkaian peristiwa pembunuhan sampai terungkapnya kasus ini memakan waktu cukup panjang.
Dengan ditetapkannya atau divonisnya dua tersangka yang sudah inkrah sampai ke Mahkamah Agung, bukan berarti kerja kepolisian berhenti.
"Kami terus mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa pidana ini untuk melengkapi pembuktian terhadap para pelaku ini, agar bisa sampai dengan disidangkan dan divonis," kata Surawan.
Dia juga menegaskan untuk tiga pelaku lain selain YH dan MR, kepolisian terus mengumpulkan alat bukti terkait sekaligus sudah menahan Abi Aulia supaya tak melarikan diri.
"Kami menangkap dan menahan AA ini untuk selanjutnya kami seragkan ke kejaksaan tinggi dalam rangka tahap II. Peran AA ini turut serta dan membantu terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amalia," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum Abi, Silvia Devi Soembarto, menyesalkan penangkapan kliennya oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Penangkapan ini dianggap mendadak dan tidak sesuai prosedur.
Silvia mengungkapkan bahwa seharusnya penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memberi tahu kuasa hukum sebelum membawa Abi Aulia.
"Penangkapan ini secara mendadak tanpa memberitahu kami selaku kuasa hukum Abi Aulia. Padahal selama ini tersangka Mimin bersama kedua anaknya selalu kooperatif, dan tidak melarikan diri," kata Silvia saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (28/2/2025).
Menurut Silvia, alasan penangkapan Abi Aulia berdasarkan keterangan polisi adalah karena berkas penyidikannya telah lengkap atau P21.
"Setelah tahu Abi ditangkap dan dibawa ke Polda, saya langsung meluncur ke Polda Jabar untuk mendampingi Abi Aulia," ujarnya.
Silvia juga meminta kepada penyidik untuk tidak meminta tanda tangan apapun dari kliennya sebelum ia tiba di Polda Jabar.
Ia menekankan pentingnya untuk mematuhi KUHP pasal 66.
"Sekalipun Abi statusnya tersangka, namun harus menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak boleh disiksa atau dipaksa-paksa untuk ini itu," tegas Silvia.
Lebih lanjut, Silvia meminta Ditreskrimum Polda Jabar agar tidak hanya menjalankan standar operating procedure (SOP) dalam melakukan penangkapan, tetapi juga berpegang pada KUHP yang benar.
"Saya berpesan polisi dalam melakukan penyidikan maupun penangkapan harus selalu mengacu kepada KUHP, jangan asal tangkap seperti hari ini menjemput Abi klien saya tanpa memberitahu kuasa hukumnya," tambahnya.
Sosok Abi Terungkap di Rekonstruksi
Dari hasil prarekonstruksi kasus Subang yang digelar di tempat kejadian (TKP), Desa Jalan Cagak, pada Kamis (2/11/2023) terungkap jika yang mengemudikan Alphard itu adalah Abi, anak Mimin Mintarsih atau anak tiri Yosef Hidayat.
Sosok sopir Alphard ini sempat dilihat sekilas oleh sopir angkot yang melintas di depan TKP di hari kejadian, tanggal 19 Agustus 2021 dini hari.
Bahkan, sang sopir Toyota Alpard ini sempat dimarahi oleh sopir angkot lantaran dianggap lama saat sedang memarkirkannya sehingga menghalangi angkot yang saat itu melintas.
Dalam prarekonstruksi yang digelar Kamis (2/11/2023), tampak mobil Toyota Alpard berwarna hitam yang menjadi barang bukti kasus Subang selama 2 tahun, akhirnya dihadirkan.
Mobil bernomor polisi D 1890 FY itu tampak terlihat berdebu.
Berdasarkan pra-rekonstruksi yang dilakukan, sosok pengemudi Toyota Alpard diketahui merupakan anak kandung Mimin yakni Abi yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.
Namun, saat pra-rekonstruksi dilakukan, perannya digantikan oleh polisi lantaran yang dihadirkan ke TKP kasus Subang hanya satu tersangka yakni Muhamad Ramdanu alias Danu.
Abi merupakan sosok yang memarkikan mobil berwarna hitam itu dalam posisi satu ban naik ke atas keramik teras rumah.
"Yang mundurin Abi (anak Mimin)," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (2/11/2023) sore.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah sosok itu sama seperti sosok yang pernah dimarahi sopir angkot dihari Tuti dan Amel tewas?
Namun, berdasarkan pengakuan seorang saksi berinisial S jika dirinya sempat lewat TKP pembunuhan, Rabu (18/8/2021) lalu.
Kala itu, Mang S yang sedang menaiki angkot sempat melihat sosok misterius yang sibuk memarkirkan mobil Alphard berwarna hitam.
Belakangan diketahui, di dalam Alphard tersebut ternyata ada jenazah Tuti dan Amalia yang bersimbah darah.
Kepada Kepala Desa Jalan Cagak Indra Zainal, Mang S mengurai pengakuan terbaru soal dirinya yang melihat terduga pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia.
Di hari kejadian pembunuhan Tuti dan Amalia, Mang S sekira pukul 06.30 WIB sedang naik angkot.
Lewat depan rumah almarhumah Tuti dan Amalia, Mang S terkejut lantaran sopir angkot tiba-tiba menghentikan lajunya.
Ternyata saat itu, sang sopir angkot kaget karena ada mobil Alphard dari rumah Tuti mendadak mundur ke jalan raya.
"Pada waktu itu Saya kan lagi di belakang (di dalam angkot bagian penumpang). Tiba-tiba mobil angkot yang ditumpangi Saya itu berhenti mendadak. Saya cuma nengok aja ke depan".
"Pas nengok ke depan, ternyata ada mobil Alphard parkir. Tapi Saya cuma nengok aja ke depan terus fokus lagi," ungkap Mang S dikutip TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube Indra Zainal channel edisi tayang Selasa (26/10/2021).
Kaget, sopir angkot itu spontan memarahi pengemudi mobil Alphard dari rumah Tuti tersebut.
"Terus sopirnya sambil bilang (ke pengemudi Alphard Tuti) 'Kamu bisa bawa mobil enggak ?'. Saya dengar segitu, Saya mainin HP lagi," ujar Mang S.