BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru digeruduk massa yang mengatasnamakan diri Masyarakat Nukar Iwak Asin (MaNIA)
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, senin, (03/03/2025), puluhan massa dari MaNIA ini datang dan melakukan orasi dengan membawa spanduk bertuliskan "Jangan Biarkan UMKM Jadi Korban Kriminalisasi. Lindungi dan Bina Mereka".
Hadir dalam aksi di bawah binaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putra Sang Fajar (PUSAFA) ini, turut hadir supplier, distributor, pelaku UMKM dan karyawan mama khas Banjar.
Koordinator Aksi, Roni mengatakan bahwa aksi ini terlaksana tentu bermula dari adanya kasus yang menimpa Firly Norachim.
"Firly sendiri merupakan owner sebuah bisnis UMKM yang bernama Mama Khas Banjar. Di toko kepunyaan-nya, menjual berbagai jenis ikan asin hingga Frozen food," ujarnya.
Roni mengatakan Firly sendiri ditahan atas adanya produk seafood olahan yang diduga tidak diberi label kedaluwarsa.
"Dalam aksi ini, kami meminta agar Firly dibebaskan. Ini sesuai dengan MoU Kapolri dengan Kementerian Koperasi pada tahun 2021 yang menyebutkan, tidak adanya kriminalisasi kepada pelaku UMKM," ujarnya.
Ia mengatakan dengan adanya MOU itu, Firly tidak layak untuk ditahan.
"Kita juga menuntut pra-pradilan untuk Firly. Sebelum pokok perkara digelar, kita ingin praperadilan dilaksakan," tegasnya.
Ia mengakui bahwa karena praperadilan yang diajukan tidak dilaksanakan, pihaknya mengakui ini adalah bentuk kezaliman para penguasa.
"Saat ini ada 973 item produk yang disita oleh Kepolisian. Itu puluhan juta nilainya, jangan sampai rakyat dirugikan. Karena apapun itu adalah hasil keringat mas Firly, sebagai pelaku UMKM," tutupnya.
Sebagai informasi, kasus ini viral di sosial media, unggahan _reels_ di Instagram @mamakhasbanjar. Dari video tersebut menceritakan perihal kasus yang sedang menimpa owner Mama Khas Banjar, Firly Norachim, yang diduga kriminalisasi oleh pihak berwajib. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)