Petani di Cimarga, Lebak, Banten, melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Lebak. Lahan tersebut diduga diserobot organisasi masyarakat (Ormas) untuk membangun sekretariat.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya membenarkan adanya laporan dugaan penyerobotan lahan di Cimarga. Laporannya masih dalam proses penyelidikan.
"Sudah, tindak lanjutnya masih dalam proses penyelidikan," kata Wisnu saat dimintai konfirmasi, Senin (3/3/2025).
Ketua Pergerakan Petani Banten (P2B) Abay Haetami mengatakan lahan yang diserobot merupakan lahan komunal atau sertifikat kepemilikan bersama. Dia mengatakan saat ini ada bangunan sekretariat ormas yang berdiri di atas lahan itu.
"Kita sudah laporkan ke polisi," kata Abay.
Dia berharap para petani menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada polisi. Dia mengatakan lahan itu diperjuangkan petani kurang lebih selama 3 dekade hingga akhirnya diakui sebagai lahan komunal.
"Saya minta masyarakat tenang. Sementara ini kita lewat proses hukum saja," tuturnya.
Dia mengatakan petani sudah menggarap lahan di Gunung Anten sejak tahun 1989. Sekitar tahun 2016, wilayah Gunung Anten didaftarkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Pada Oktober 2023, satuan tugas LPRA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyepakati subjek objek 195 bidang tanah seluas 127 hektare menjadi milik petani Gunung Anten.
Lahan tersebut dilegalkan dengan bentuk sertifikat tanah komunal atau sertifikat kepemilikan bersama. Dia mengatakan 32 bidang tanah seluas 23 hektare dimiliki atas nama petani laki-laki, 17 bidang seluas 11 hektare atas nama petani perempuan, dan 49 bidang seluas 34 hektare atas nama petani muda berusia 35 tahun ke bawah. Dia mengatakan sertifikatnya diberikan langsung oleh Kementerian ATR/BPN pada 7 Januari 2024.