Raksasa tekstil tanah air PT Sri Isman Rejeki (Sritex) resmi berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025 karena divonis pailit. Hal itu memicu badai PHK yang dirasakan oleh sekitar 10 ribuan pekerja Sritex.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan para pekerja yang terkena PHK hak-haknya harus terpenuhi tanpa kurang suatu apapun. Pihaknya pun saat ini terus memantau ketat pemberian hak-hak pekerja tersebut.

"Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," tegas Yassierli usai melakukan rapat koordinasi soal masalah pekerja Sritex di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Yassierli menekankan hak pekerja bukan hanya pesangon saja, namun juga sederet manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk.

Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dia memastikan semua hak tersebut dapat didapatkan para pekerja.

"Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hal PT Sritex group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi, sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," sebut Yassierli.

Di sisi lain, perwakilan Tim Kurator Sritex Nurma Sadikin memastikan pihaknya akan membayar semua hak-hak yang didapatkan para buruh Sritex yang terkena PHK sesuai aturan.

Saat ini semua pembayaran sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Nurma menjamin semua pesangon dan hak-hak buruh pasti akan dicairkan.

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh. Yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya," tegas Nurma di tempat yang sama.

Nurma menjamin semua pesangon dan hak-hak buruh pasti akan dicairkan.

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh. Yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh, termasuk dengan pesangon dan hak-hak lainnya," tegas Nurma di tempat yang sama.

Baca Lebih Lanjut
6.660 Buruh Sritex Sukoharjo Terancam PHK, Ketua SPSI Sebut Surat PHK Sudah Disebar Manajemen
Vincentius Jyestha Candraditya
Sritex Grup Pailit, Pabrik Pemintalan Benang di Boyolali Tutup, 956 Buruh Kena PHK
Putradi Pamungkas
Potret Ribuan Buruh Sritex di Sukoharjo Masih Kerja Seperti Biasa Meski Surat PHK Sudah Terbit
Vincentius Jyestha Candraditya
Kemnaker Catat 10.699 Karyawan Jadi Korban PHK Sritex
Detik
Cerita Pilu Karyawan Sritex yang Terkena PHK
Tribunnews
Momen Tangis Buruh Sritex Dihari Terakhir Kerja, Kena PHK Setelah 25 Tahun Bekerja: Hati Saya Sakit
Gryfid Talumedun
Kecewa Korban PHK Sritex: Saya Tulang Punggung Keluarga, Terima Berat Hati
KumparanBISNIS
Karyawan Sritex Sukoharjo Cemas Tunggu Tunjangan, Dijanjikan Cair Paling Lama 4 Bulan
Putradi Pamungkas
MOMEN Karyawan PT Sritex Teriak 'Lulus' Kena PHK, Coret-coret Baju Kerja dengan Tanda Tangan
Liska Rahayu
Karyawan PT Sritex Kena PHK Teriak 'Lulus' Tinggalkan Pabrik, Coret Baju Kerja dengan Tanda Tangan
Hefty Suud