TRIBUN-MEDAN.COM – Viral aksi arogan sopir mobil dinas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI serempet ibu hamil.

Aksi arogan sopir mobil dinas Kemenhan serempet dan bentak ibu hamil viral di media sosial.

Hal itu berawal karena ditegur ibu hamil untuk tidak membuang puntung rokok.

Awalnya ibu hamil tersebut menegur sopir mobil pelat merah tersebut agar jangan buang puntung rokok sembarangan.

Namun setelah menegur, sang ibu hamil justru dibentak dan diserempet sopir mobil dinas Kemenhan RI tersebut.

Awalnya, pengemudi mobil Fortuner tersebut memang membuang puntung rokok sembarangan hingga hampir terkena seorang netizen.

Namun saat diingatkan, pengemudi mobil dinas tersebut justru marah dan menyerempet netizen.

Kejadian ini dialami netizen saat berpapasan dengan mobil tersebut di perjalanan pulang dari pemeriksaan kehamilan akibat kontraksi palsu.

Ia dan anaknya hampir terkena puntung rokok yang dilemparkan sang sopir dari dalam mobil pelat merahnya.

Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, peristiwa kurang mengenakan ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025), diduga di Surabaya.

Diungkap pula oleh sang netizen bahwa sopir mobil dinas tersebut sempat marah.

Bahkan sopir tersebut menyerempetnya setelah ditegur agar tidak membuang puntung rokok sembarangan.

"Saya sudah dalam keadaan tidak nyaman, mengalami kontraksi palsu, dan bertemu dengan orang yang arogan seperti ini.

Kenapa harus menyerempet padahal sudah diingatkan untuk tidak membuang rokok sembarangan?

Dia bahkan kaget dan bertanya, 'Kenapa emang salah?'," tulis akun @daschamindonesia.

Dalam tangapan layar yang beredar, mobil dinas Kemenhan itu terlihat menggunakan pelat merah serta lambang Garuda dengan nomor 51132-00.

"Tuhan sumpah aku sakit hati banget ya, kok bisa ada manusia kayak gini dikasih pangkat, tapi otaknya kosong, 

adabnya minus, di dalem tadi banyak banget orangnya, tapi merasa benar semua kali ya bisa arogan gitu," lanjut keterangan pada postingan tersebut.

"Dan kalo emang buang rokok sembarangan itu benar, ngapain kabur, Bos?"

Bisa tolong kasih tau aku guys aturan bagian mana boleh buang rokok atau bahkan rokokan saat berkendara?" tulis akun tersebut.

Pendiri dan Direktur Pelatihan Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa merokok tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi.

Tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya akibat debu yang beterbangan.

"Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu."

"Itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku," ucap Jusri, dikutip dari Kompas.com.

Dia juga menyarankan agar petugas penegak hukum menerapkan tilang elektronik terhadap pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara.

"Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan."

"Bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas," ucap Jusri.

Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, Pasal 283 UU yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, atau terpengaruh oleh keadaan yang mengganggu konsentrasi, dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimum Rp 750.000.

Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan pengendara yang merokok saat berkendara dengan cara  mengambil foto sebagai bukti dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Hal ini diatur dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Lebih lanjut, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari Kemenhan terkait hal ini.

(*/tribun-medan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jatim

 

Baca Lebih Lanjut
Ditegur Tatap Mata Kernet saat Nyanyi, Pengamen Ngamuk di Angkot sampai Penumpang Teriak Ketakutan
Mujib Anwar
Dedi Mulyadi Minta Mobil Dinas Mercy Dijadikan Ambulans, Lantas Ia Pakai Mobil Dinas Apa?
Muslimah
PJR Jatim VIII Suramadu Curiga Laju Zigzag Mobil Innova di Bangkalan, Ternyata Angkut Rokok Ilegal
Titis Jati Permata
Viral Ibu-ibu Tergeletak di Jalan Alternatif Cibubur, Begini Faktanya
Detik
Ibu-ibu Beli Motor Pakai Kertas Bertuliskan Rp10 Miliar, Pihak Dealer Akhirnya Suruh Pulang: Sopan
Mujib Anwar
USAI VIRAL, Warga Purwakarta Kembalikan 11 Kasur yang Dijarah dari Truk Terguling di Tol Cipularang
Angel aginta sembiring
Laju Zig-zag Kijang Innova di Bangkalan Madura Bikin Petugas Curiga, Ternyata Berisi Rokok Ilegal
Eko Darmoko
Kapan Sebaiknya Ibu Hamil Vaksin Influenza?
KumparanMOM
Prank Nikita Mirzani Hamil saat Jadi Tersangka, Komentar Fitri Salhuteru: Bukan Contoh yang Baik
Azis Husein Hasibuan
Cara Mengatasi Sakit Pinggang Pada Ibu Hamil 5 Bulan, Catat Ya Moms!
Grid Content Team