TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LBH Jakarta berencana untuk mengajukan gugatan class action dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023 yang diungkap Kejaksaan Agung.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menyampaikan, BBM oplosan tersebut telah merugikan masyarakat Indonesia. Menurutnya, setelah membuka Pos Pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan, nantinya akan dilakukan langkah hukum.
"Pertama kalau problemnya ada di tata kelola atau di kebijakan, kita bisa mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit," ujar Fadhil di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Fadhil menjelaskan, pos pengaduan akan memverifikasi secara berlapis tentang benar tidaknya ada dampak yang dialami masyarakat. LBH Jakarta akan mengajukan gugatan class action atas kasus tersebut karena adanya dampak kerugian dari masyarakat Indonesia, seperti gugatan warga atau citizen law suit.
"Kami LBH Jakarta pernah ajukan beberapa kali, terbaru dugatan polusi udara Jakarta atau mengenai praktik eksploitatif pinjaman online yang dimenangkan sampai MA, yang mana problemnya pada tata kelola atau kebijakan," terang Fadhil.
Fadhil melihat, terdapat opsi gugatan lainnya berupa gugatan perwakilan kelompok atau class action. Hal itu didasarkan pada dampak masif dan meluas terhadap masyarakat imbas BBM oplosan.
Terutama, jika yang jadi persoalan adalah implementasi buruk dari kebijakan, yang memiliki dampak yang masif dan meluas terhadap masyarakat.
"Maka ada opsi lain yang bisa diajukan, yaitu gugatan perwakilan kelompok atau class action," ucap Fadhil.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membuka posko aduan berkaitan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan Pertamina.
Hal tersebut menindaklanjuti kasus yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu. Berkaitan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.