TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko aduan berkaitan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan Pertamina.
Hal tersebut menindaklanjuti kasus yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beberapa waktu lalu. Berkaitan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menyampaikan, pihaknya telah membuka posko aduan, dan telah menerima lebih dari 400 aduan.
"Sudah ada 426 pengaduan secara daring yang masuk di dalam formulir pengaduan yang kami sebar," ujar Fadhil di Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Fadhil menjelaskan, dalam formulir aduan pihaknya memberikan beberapa poin pertanyaan. Misal, berapa kali frekuensi penggunaan BBM jenis RON 92 dan sejak kapan menggunakannya.
Kemudian, kerugian apa yang kira-kira dialami dan jika RON 92 itu ternyata tidak dimanipulasi dan masyarakat bisa menikmati harga lebih murah dengan subsidi, kira-kira itu bisa digunakan untuk kepentingan apa.
Selain itu, juga menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan atau partisipasi publik yang ideal untuk mencegah keberulangan agar peristiwa-peristiwa serupa ke depan bisa dievaluasi dan tidak terjadi lagi.
"Posko pengaduan telah dibuka sejak Rabu, 26 Februari 2025 kemarin secara online.
Fadhil mencontohkan, beberapa kerugian seperti ekonomi dari selisih harga, lantaran harus membayar lebih mahal dengan mendapat kualitas yang lebih rendah. Kerugian lain yang bisa dihitung juga seperti kerusakan, kendaraan bermotor
"Kami telah mengantongi bukti-bukti tentang dugaan oplosan pertamax hingga membuat warga merugi," tambahnya.
Fadhil mencontohkan, beberapa kerugian seperti ekonomi dari selisih harga, lantaran harus membayar lebih mahal dengan mendapat kualitas yang lebih rendah. Kerugian lain yang bisa dihitung juga seperti kerusakan, kendaraan bermotor
"Kami telah mengantongi bukti-bukti tentang dugaan oplosan pertamax hingga membuat warga merugi," tambahnya.