TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial S (30) yang diduga melakukan praktik ilegal penggelonggongan ayam di Pasar Kebayoran Lama.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menemukan adanya ayam dengan kondisi tidak normal di pasar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 00.41 WIB.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan bukti bahwa pelaku menambah berat ayam dengan cara menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam potong sebelum dijual.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami menemukan adanya praktik ilegal ini. Pelaku menggunakan jarum suntik dan selang untuk memasukkan air ke dalam ayam yang telah dipotong,” jelas Ardian.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jarum suntik dan selang air, lima ekor ayam potong yang belum dan sudah disuntik air, kompresor dan tabung gas dan 2 lembar kwitansi penjualan.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam potong agar bobotnya bertambah. Dengan cara ini, pelaku dapat menjual ayam dengan harga lebih tinggi dan memperoleh keuntungan lebih besar.
Praktik penggelonggongan ayam tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi tetapi juga berisiko bagi kesehatan.
Ayam yang disuntik air bisa mengalami kontaminasi bakteri, sehingga berpotensi menyebabkan gangguan pencernaan bagi yang mengonsumsinya.
Selain itu, air yang digunakan belum tentu steril, sehingga meningkatkan risiko infeksi dan penyakit bawaan makanan.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan kesehatan atau keselamatan orang lain, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang tidak ringan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ini.
Selain itu, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan DKI Jakarta akan turun tangan untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa di pasar-pasar lain.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak melakukan praktik curang ini. Konsumen juga diimbau lebih waspada dan teliti saat membeli ayam potong,” tambah Ardian.
Agar masyarakat tidak tertipu, berikut beberapa ciri ayam gelonggongan yang perlu diwaspadai:
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan pangan.