TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok AKP Hariyadi, oknum polisi yang jadi tersangka kasus tewasnya Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah.

Dikutip dari TribunJateng.com, AKP Hariyadi merupakan mantan Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Ia lahir pada 1997 atau saat ditahan berumur 48 tahun.

Ditelusuri lebih jauh, AKP Hariyadi pernah mendapat penghargaan.

Apresiasi tersebut diraih usai mengusut kasus tabrak lari.

AKP Hariyadi tidak sendiri, ia bersama enam anggotanya lain diberi penghargaan di gelaran upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78, di lapangan Balai Kota Yogyakarta, pada Senin (1/7/2024) silam.

Diberitakan TribunJogja.com, penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma.

AKP Hariyadi diketahui memiliki dua titel akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Manajemen (M.M).

Sedangkan pangkat Hariyadi adalah Ajun Komisaris Polisi, pangkat perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.

Tanda kepangkatannya adalah tiga balok berwarna emas.

Ditahan paksa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan pihaknya menahan AKP Hariyadi secara paksa.

Sebelumnya, tersangka diperiksa secara maraton dari pagi hingga malam hari pada Rabu (26/2/2025) kemarin.

AKP Hariyadi kini ditahan di ruang tahanan Mapolda Jateng.

Meskipun jadi tersangka, ia tidak dalam status dipatsus 

"Iya betul, ditahan hari ini (Rabu, red) paska pemeriksaan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

"Di rutan bukan patsus (penempatan khusus)," tambahnya.

Perjalan kasus Darso

Dirangkum Kompas.com, kasus kematian Darso berawal saat dia bersama 2 rekannya terlibat kecelakaan di wilayah Jogja pada 12 Juli 2024 lalu.

Insiden tersebut kemudian diusut oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta.

Pada Sabtu, 21 September 2024, tiba-tiba Darso dijemput paksa oleh anak buah dari AKP Hariyadi.

Adapun lokasi rumah Darso terletak Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Darso kemudian diduga dianiaya oleh para oknum polisi di sekitaran kediamannya.

Korban yang terluka lantas dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.

Namun, takdir berkata lain, Darso dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Keluarga yang merasa janggal, kemudian melaporkan enam oknum polisi di awal Januari 2025.

Kasus tewasnya Darso turut menjadi perhatian publik karena viral di media sosial.

Warganet menyoroti kinerja polisi saat itu.

Beredar juga kabar uang Rp 25 juta sebagai upaya damai dalam kasus tersebut.

Kuburan Darso Dibongkar

KASUS KEMATIAN DARSO - (Kanan) Foto Darso semasa masih hidup dan (Kanan) Poniyem berziarah ke makam Darso suaminya yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025).
KASUS KEMATIAN DARSO - (Kanan) Foto Darso semasa masih hidup dan (Kanan) Poniyem berziarah ke makam Darso suaminya yang diduga menjadi korban penganiayaan polisi, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). (Kolase Tribunnews.com: TribunJateng.com)

Polda Jateng lalu melakukan serangkaian pendalaman mulai mengumpulkan keterangan saksi hingga membongkar kuburan Darso.

Proses ekshumasi dilakukan di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). 

Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto membeberkan, ekshumasi merupakan bagian dari scientific crime investigation.

"Kami melakukan ekshumasi jenazah Darso ini bagian dari scientific crime investigation, yaitu untuk menemukan penyebab kematian almarhum Darso dianiaya atau tidak," katanya, dikutip dari TribunJateng.com.

Pada 22 Januari 2025, publik digegerkan dengan polisi malah menetapkan Darso sebagai tersangka kasus tabrak lari.

Langkah tersebut membuat keluarga Darso tidak terima.

Pada akhirnya, penyidik Polda Jateng kemudian melakukan rapat koordinasi dengan Polda DIY pada 11 Februari 2025.

Sepuluh hari kemudian, Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Darso.

Artanto membeberkan, AKP Hariyadi dijerat dugaan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP dan tindakan pengeroyokan yang diatur dalam  pasal 170 KUHP. 

"Kami hanya terapkan pasal 351 KUHP ayat 3 soal penganiayaan berat, ancaman 7 tahun penjara.  Pasal 170 dihilangkan," tandasnya.

(Endra)(TribunJateng.com/Iwa Arifianto)

Baca Lebih Lanjut
AKP Hariyadi Polisi Jogja Tersangka Pembunuhan Darso Warga Semarang Ditahan di Polda Jateng
Muh radlis
BREAKING NEWS: Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polisi Tersangka Penganiaya Darso Hingga Tewas
Rival al manaf
Nasib AKP Hariyadi, Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Semarang Dipanggil Polda Jateng, Ditahan?
Raka f pujangga
SOSOK Perwira Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Darso, Keluarga Tak Puas, 5 Polisi Minta Diperiksa
Tommy Simatupang
Polda Jateng Tetapkan Eks Kanit Satlantas Polresta Jogja Tersangka Kematian Darso
Detik
BREAKING NEWS, Polisi Berpangkat AKP Berstatus Tersangka, Kasus Penganiayaan Darso Warga Semarang
Deni setiawan
Respons Kuasa Hukum usai Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka dalam Kasus Tewasnya Darso
Wahyu Gilang Putranto
Polisi Pangkat AKP Jadi Tersangka Tewasnya Darso, Kuasa Hukum Korban: Komandan Lindungi Bawahan
Garudea Prabawati
Mestinya 6 Oknum Polisi yang Berstatus Tersangka: Keluarga Darso Korban Tewas Dianiaya Belum Puas
Deni setiawan
Kronologi Ditetapkannya 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Dijemput Paksa
Tribunnews