TRIBUNNEWS.COM - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang dibuat antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu, yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. 

Dalam hubungan kerja PKWT, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai uang kompensasi bagi pekerja yang masa kerjanya berakhir. 

Uang kompensasi ini seringkali menjadi pertanyaan bagi banyak pekerja dan pemberi kerja, karena menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Berikut adalah aturan uang kompensasi bagi PKWT:

  • Pengusaha wajib memberikan kompensasi bagi pekerja/buruh dengan PKWT
  • Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
  • Besaran uang kompensasi PKWT pada usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan
  • Kompensasi diberikan saat berakhirnya PKWT
  • Jika PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan sebelum perpanjangan
  • Tenaga Kerja Asing tidak berhak atas kompensasi ini

Cara Hitung Besaran Uang Kompensasi PKWT

  1. PKWT 12 bulan penuh yakni 1 bulan upah
  2. PKWT ≥1 bulan tetapi <12>
  3. PKWT lebih dari 12 bulan maka (Masa kerja/12) x 1 bulan upah

Perhitungan uang kompensasi berdasarkan jenis upah yang digunakan:

  • Upah pokok dan tunjangan tetap
  • Perusahaan tidak menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap, pembayaran kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan
  • Upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar perhitungan kompensasi yaitu upah pokok

Apa Itu PKWT?

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

(Widya)

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  • Pekerjaan yang bersifat musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
  • (Widya)

    Baca Lebih Lanjut
    Tata Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2025 via Pintar BI, Pendaftaran Dibuka Mulai 3 Maret 2025
    Frida Anjani
    Cara Tukar Uang Baru saat Lebaran 2025: via Pintar BI yang Dibuka pada 3 Maret, Cek di Link Berikut
    Gryfid Talumedun
    Link Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di Pintar BI, Pendaftaran Dibuka 3 Maret 2025
    Whiesa Daniswara
    Pesawatnya Terbalik, Maskapai Ini Tawarkan Kompensasi Rp 489 Juta/Penumpang
    Detik
    Bukan Halu! Klaim Saldo DANA Gratis Rp260.000 Hari Ini dari Aplikasi Penghasil Uang, Sumber Cuan dari Genggaman
    Yunita Ana
    Syarat Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 Melalui Pintar BI, Simak Tata Caranya, Dilengkapi Link
    Febriana Nur Insani
    4 Cara Cerdas Dapatkan Kredit Rumah Impian Bagi Pengguna PayLater
    Mia Della Vita
    Syarat Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2025
    Wahyu Gilang Putranto
    Dapatkan Saldo DANA Gratis Senilai 250 Ribu Rupiah! Begini Cara Mudahnya
    Bungko Desa
    Jadi Incaran Semua Orang! 8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Bikin Kantong Dompet Jadi Penuh, Bongkar Trik dan Rahasianya
    Yunita Ana