TRIBUNNEWS.COM - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang dibuat antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu, yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam hubungan kerja PKWT, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai uang kompensasi bagi pekerja yang masa kerjanya berakhir.
Uang kompensasi ini seringkali menjadi pertanyaan bagi banyak pekerja dan pemberi kerja, karena menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Berikut adalah aturan uang kompensasi bagi PKWT:
- Pengusaha wajib memberikan kompensasi bagi pekerja/buruh dengan PKWT
- Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
- Besaran uang kompensasi PKWT pada usaha mikro dan kecil berdasarkan kesepakatan
- Kompensasi diberikan saat berakhirnya PKWT
- Jika PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan sebelum perpanjangan
- Tenaga Kerja Asing tidak berhak atas kompensasi ini
Cara Hitung Besaran Uang Kompensasi PKWT
- PKWT 12 bulan penuh yakni 1 bulan upah
- PKWT ≥1 bulan tetapi <12>
- PKWT lebih dari 12 bulan maka (Masa kerja/12) x 1 bulan upah
Perhitungan uang kompensasi berdasarkan jenis upah yang digunakan:
- Upah pokok dan tunjangan tetap
- Perusahaan tidak menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap, pembayaran kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan
- Upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar perhitungan kompensasi yaitu upah pokok
Apa Itu PKWT?
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
(Widya)
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
Pekerjaan yang bersifat musiman
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
(Widya)