TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh dalil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).

Dalam putusannya, majelis hakim menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang diajukan oleh BUKA dan menyatakan bahwa klaim utang yang diajukan oleh Harmas tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.

Selain itu, unsur keberadaan kreditor lain yang diajukan oleh Harmas, yakni Direktorat Jenderal Pajak, juga tidak terpenuhi. Secara faktual, BUKA tidak memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo.

Dengan demikian, majelis hakim menilai bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bukalapak Sambut Baik Putusan Pengadilan

Menanggapi putusan tersebut, BUKA mengapresiasi keputusan majelis hakim dan menegaskan komitmennya untuk menjalankan bisnis secara transparan serta bertanggung jawab.

Putusan ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku.

"Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang kami ajukan dan menolak permohonan PKPU dari Harmas. Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum," ujar Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA.

Bukalapak Ajukan PKPU terhadap Harmas

Di sisi lain, BUKA juga tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta.

Permohonan ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, serta pengembalian booking deposit dan security deposit senilai Rp 6,46 miliar yang hingga kini belum diterima oleh BUKA.

BUKA menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya dalam ranah hukum guna memastikan bahwa setiap kewajiban dan kesepakatan yang telah dibuat dapat ditegakkan secara adil.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan adil.

BUKA akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan kami dalam setiap langkah yang kami tempuh,” tambah Kurnia Ramadhana. (*)

Baca Lebih Lanjut
Klarifikasi dan Hak Jawab PT Harmas dalam Pemberitaan PKPU yang Diajukan Bukalapak
Sanusi
Asido Hutabarat Ungkap Dua Skema Hukum Kreditur Terhadap Debitur yang Gagal Bayar Utang
Malvyandie Haryadi
Besok! Nasib Belasan Ribu Buruh Sritex Grup di Sukoharjo Ditentukan di Pengadilan Niaga Semarang
Vincentius Jyestha Candraditya
Harta Kekayaan Maya Kusmaya Petinggi PT Pertamina Patra Niaga Tersangka Baru Korupsi, Capai Rp10,4 M
Weni Wahyuny
Daftar 9 Tersangka & Perannya dalam Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Bensin Pertamax Dioplos
Siti Nurjannah Wulandari
Dicecar BEI soal Dana IPO Rp 9,3 T tapi Kas Boncos, Bukalapak Bilang Begini
Detik
Berapa Kerugian Negara Selama 5 di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina Patra Niaga?
Weni Wahyuny
Bacakan Duplik, Terdakwa Ted Sioeng Minta Hakim Putus Seadil-adilnya
Wahyu Aji
Bacakan Duplik, Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Minta Hakim Putus Seadil-adilnya
Tribunnews
LBH Jakarta Buka Posko Dampak Pengoplosan BBM Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga
Desy Selviany