SURYAMALANG.COM, - Bertambah lagi 2 sosok tersangka baru kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga anak perusahaan Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya dan Edward Corne sesama petinggi di PT Pertamina Patra Niaga.

Maya Kusmaya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. 

Sedangkan Edward Corne menjabat sebagai Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Maya Kusmaya dan Edward Corne termasuk dalam komplotan 7 tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Penetapan dua tersangka baru disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka” kata Qohar, Rabu (26/2/2025) melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Sebelum jadi tersangka, Maya Kusmaya dan Edward Corne terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu pukul 10.00 WIB. Namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.  

"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” lanjut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka.

Selain itu, Kejagung juga memastikan Maya Kusmaya dan Edward Corner telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. 

Dengan penetapan itu, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar juga menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina ini.

Salah satu peran Maya Kusmaya adalah memberi perintah atau menyetujui Edward Corne melakukan oplosan produk Pertamax. 

Berikut rincian peran Maya Kusmaya dan Edward Corne:

1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax). 

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) atas persetujuan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang sebelumnya sudah jadi tersangka.

Lantas Maya Kusmaya memberikan perintah kepada Edward untuk mengoplos Pertamax.

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar mengutip Kompas.com.

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak.

Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025).

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya.

2. Melakukan pembayaran impor produk kilang melalui metode spot 

Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu.

Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.

Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar.

3. Menyetujui mark up

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Sama seperti Maya, Edward, Riva, Kerry, dan Gading, Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/20245).

Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum.

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.

Profil Maya Kusmaya

Merujuk pada laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 31 Agustus 1980. 

Sebelum berkarier di bidang liquefied natural gas (LNG), Maya Kusmaya menempuh pendidikan di Program Studi S-1 Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB). 

Maya Kusmaya kemudian melanjutkan studi ke magister atau S-2 di Jurusan Natural Gas Technology di Norges Teknisk Naturvitenskapelige Universitet atau Norwegian University of Science and Technology (NTNU).

Setelah itu, Maya Kusmaya bergabung dan menduduki beberapa jabatan strategis di PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Pada 2015-2016, Maya ditunjuk menjadi Senior Analyst Gas Business Initiatives di PT Pertamina (Persero).

Maya kemudian ditugaskan menjadi Engineering Manager Pertamina Gas Directory pada 2016-2018 dan Portfolio and Business Development Manager Pertamina Gas Directory pada 2018-2020.

Perjalanan kariernya berlanjut sebagai VP Kapasitas Komersial dan Aset PT Pertamina Gas pada 2020-2021 dan VP Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga pada Maret-Juni 2023.

Selanjutnya, Maya diangkat menjadi Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2023-sekarang.

Maya diangkat dalam jabatan tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina Patra Niaga, Jumat (16/6/2023).

Penunjukan Maya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dilakukan bersamaan dengan penunjukan Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Maya menggantikan posisi Riva yang semula menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

(Kompas.com/Kompas.com)

Baca Lebih Lanjut
Profil Maya Kusmaya, Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Perintahkan Oplos Pertamax, Dijemput Paksa
Ninda iswara
Sosok Maya Kusmaya, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Perannya Diduga Beri Perintah
Weni Wahyuny
Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Hartanya Rp10 M
Tribunnews
Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Hartanya Rp10 M
Pravitri Retno W
Bertambah! Sosok 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp193,7 T Pertamina, Sempat Mangkir dari Panggilan
Febriana Nur Insani
Daftar 9 Tersangka & Perannya dalam Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Bensin Pertamax Dioplos
Siti Nurjannah Wulandari
Konsumen Pertamax Kecewa, Ingin Pindah Merek lain, Tersangka Kasus Oplosan PT Pertamina Bertambah
Valentino Verry
Terungkap, Pengoplosan Pertamax Dilakukan di Perusahaan Milik Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid
Facundo Chrysnha Pradipha
Klarifikasi Pertamina soal Praktik Oplos Pertalite Jadi Pertamax di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Facundo Chrysnha Pradipha
Konsumen Tetap Beli BBM di SPBU Pertamina Meski Diduga Dioplos: Apatis, yang Penting Tak Antre
Glery Lazuardi