TRIBUNSUMSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. 

Adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025). 

Diketahui, kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. 

Lalu, seperti apa peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga?

Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus korupsi Pertamina 

Qohar menjelaskan secara terperinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina. 

Berikut penjelasannya: 

1. Membeli BBM RON 80 dengan harga RON 92 dan melakukan blending 

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92. 

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang. 

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama atau Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. 

Riva telah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang, Senin (24/2/2025). 

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending (mencampur) produk kilang pada jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” jelas Qohar. 

Qohar menerangkan, proses blending dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak. 

Storage tersebut dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Kerry dan Gading juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Senin (24/2/2025). 

Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Maya dan Edward, pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang. 

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” jelasnya. 

2. Melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot 

Maya dan Edward juga melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung berdasarkan harga saat itu. 

Perbuatan tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. 

Semestinya, pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka supaya diperoleh harga yang wajar. 

3. Menyetujui mark up 

Qohar menjelaskan, Maya dan Edward mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap mark up (penambahan atau kenaikan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 

Sama seperti Maya, Edward, Riva, Kerry, dan Gading, Yoki juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (24/2/20245). 

Keterlibatan Maya dan Edward dalam mark up menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen karena melawan hukum. 

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka Dimas Werhaspati (DW/tersangka) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelas Qohar.

Baca Lebih Lanjut
Sosok Maya Kusmaya, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Perannya Diduga Beri Perintah
Weni Wahyuny
Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Hartanya Rp10 M
Tribunnews
Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Hartanya Rp10 M
Pravitri Retno W
Profil Maya Kusmaya, Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Perintahkan Oplos Pertamax, Dijemput Paksa
Ninda iswara
Bertambah! Sosok 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp193,7 T Pertamina, Sempat Mangkir dari Panggilan
Febriana Nur Insani
Daftar 9 Tersangka & Perannya dalam Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Bensin Pertamax Dioplos
Siti Nurjannah Wulandari
Terungkap, Pengoplosan Pertamax Dilakukan di Perusahaan Milik Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid
Facundo Chrysnha Pradipha
Konsumen Pertamax Kecewa, Ingin Pindah Merek lain, Tersangka Kasus Oplosan PT Pertamina Bertambah
Valentino Verry
Konsumen Tetap Beli BBM di SPBU Pertamina Meski Diduga Dioplos: Apatis, yang Penting Tak Antre
Glery Lazuardi
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak
KumparanNEWS