Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus anak di Sumatera Utara (Sumut) diperkosa suami siri ibunya alias ayah tirinya. Ketua KPAI, Ai Maryati, berharap pelaku dihukum berat.
"Jelas pelanggaran berat dan ketika anggota keluarga yang melakukan, itu harus dikenai 17/16 ya tentang pemberatan hukuman, berarti minimal, sudah optimal (hukuman) 20 tahun. Lalu, ini kan orang tua itu tiri termasuk, ya. Nah, si bapak ini, si orang tua ini yang melakukan persetubuhan harus betul-betul mendapatkan pemberatan," kata Maryati kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
"Ke depan mungkin saya akan men-deliver supaya diawasi dan kepolisian harus menggunakan tadi. Pasal pemberatan ya, mau Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ataupun Perlindungan Anak," imbuh dia.
Maryati mengatakan KPAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai layanan rehabilitasi sosial. Dia mengatakan KPAI belum mendapat informasi resmi soal penanganan korban.
"Berikutnya, posisi anak harus dalam perlindungan. Nah, ini perlu koordinasi lanjutan, karena saya juga baru terinfo, belum ada laporan ke KPAI misalnya, atau pun kami akan mengutus untuk dikoordinasikan apakah sudah mendapat perlindungan rehabsos (rehabilitasi sosial), perlindungan keselamatan, ya. Artinya, kan, kalau dalam rumah sendiri itu rentan, gitu," kata Maryati.
Maryati berharap tak ada hambatan dalam proses hukum. Dia juga menyoroti kemungkinan ibu kandung korban bisa saja menghalangi proses hukum tersebut.
"Kekhawatiran saya itu biasanya memang selalu ada hambatan-hambatan, ya.
Untuk diketahui, kasus itu dialami anak perempuan di Sumut yang diperkosa suami siri ibunya. Kejadian itu dialami korban di Kabupaten Asahan, Sumut.
Ibu kandung korban, W, disebut mengetahui kejadian yang menimpa anaknya. Namun, W membiarkan hal itu terjadi karena dijanjikan diberikan lahan kebun oleh pelaku inisial S.
"Jadi, mamanya (W) itu dijanjikan dikasih kebun sama ayah tiri korban. Lalu, W ini menyampaikan kepada korban 'sudah ini saja apa keinginan bapakmu itu'," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dilansir detikSumut, Rabu (26/2)
Afdhal mengatakan pelaku W menikah secara siri dengan pelaku S pada 2019.
Setelah menikah itu, pelaku S kerap memperkosa korban di rumah tersebut dan selalu mengancamnya. Saat ini, korban telah berusia 16 tahun.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak tahan dan menceritakan perbuatan bejat pelaku ke tokoh masyarakat setempat. Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Kini, W dan S telah ditangkap. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menikah, keduanya tinggal bersama dengan korban. Saat itu, korban masih berusia 10 tahun.Setelah menikah itu, pelaku S kerap memperkosa korban di rumah tersebut dan selalu mengancamnya. Saat ini, korban telah berusia 16 tahun.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak tahan dan menceritakan perbuatan bejat pelaku ke tokoh masyarakat setempat. Setelah itu, korban melaporkannya ke Polsek Bandar Pasir Mandoge.
Kini, W dan S telah ditangkap. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.