Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pria berinisial RI (33), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi tak lagi bisa menghirup udara bebas setelah penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan dirinya sebagai tersangka atas perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 24 Februari 2025, RI adalah salah seorang saksi namun mangkir dua kali panggilan penyidik.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, RI mengakui telah melakukan pembobolan rumah tetangganya, ibu penjual nasi berinisial S (45).
Ia membongkar celengan ayam milik korban berisikan uang Rp 2 juta serta perhiasan emas milik korban seberat 2,5 gram.
“Korbannya seorang ibu, penjual nasi di salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Bumi, pelaku masih tetangga dan punya hubungan keluarga."
"Pelaku juga sempat kami jadikan salah seorang saksi namun tidak hadir dalam dua kali pemanggilan,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (26/2/2025).
Peristiwa pencurian uang dan perhiasan emas itu terjadi pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.
Pelaku tampaknya sudah hafal jadwal korban S ketika meninggalkan rumah menuju sekolah untuk berjualan nasi.
Memanfaatkan situasi sepi di rumah korban, pelaku RI mengawali aksinya dengan merusak asbes yang dijadikan penutup lobang kaca jendela rumah korban.
Itu dilakukan agar tangannya bisa dengan leluasa meraih pengait kunci jendela.
Hendro menjelaskan, korban mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dalam rumahnya ketika sudah berada di lokasi berjualan nasi.
Korban pun kembali ke rumah untuk melakukan pengecekan.
“Ternyata benar kondisi rumah sudah terbuka, celengan ayam berisikan uang 2 juta telah dibongkar, perhiasan emas 2,5 gram hilang, ada beberapa helai sarung juga hilang."
"Atas peristiwa itu, korban histeris dan melapor,” jelas Hendro.
Tersangka RI kini terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Curat.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku terdesak tanggungan kredit motor.
Hendro menjelaskan, korban mendapatkan informasi bahwa ada seseorang dalam rumahnya ketika sudah berada di lokasi berjualan nasi.
Korban pun kembali ke rumah untuk melakukan pengecekan.
“Ternyata benar kondisi rumah sudah terbuka, celengan ayam berisikan uang 2 juta telah dibongkar, perhiasan emas 2,5 gram hilang, ada beberapa helai sarung juga hilang."
"Atas peristiwa itu, korban histeris dan melapor,” jelas Hendro.
Tersangka RI kini terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Curat.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku terdesak tanggungan kredit motor.