TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang tahanan di Palembang melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan, Rabu (26/2/2025).
Tahanan bernama Mareda Gosta Pada, warga Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni, Palembang melayangkan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr Saipuddin Zahri & Rekan.
Ketika ditemui setelah membuat laporan, Saipuddin Zahri, didampingi M. Daud Dahlan dan Jonson Nadapdap mengatakan kedatangan mereka ke SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan dugaan perzinahan yang dilakukan istri kliennya beberapa waktu yang lalu.
"Jadi klien kami ini sedang menjalani masa tahanan di rutan, sehingga memberikan kuasa kepada kami untuk melaporkan dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istrinya," katanya, Rabu (26/2/2025), siang.
Kata Saipuddin, pihaknya melaporkan inisial IPP dan H atas dugaan perzinahan yang terjadi Pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Warga sekitar bersama ketua RT dan Bhabinkamtibmas Polsek Kalidoni melakukan penggerebekan di rumah klien kami, yang saat itu klien kami masih dalam kondisi di penjara," Jelasnya.
Saat digrebek warga, terlapor ini tidak mengaku telah memasukkan laki-laki lain ke dalam rumahnya.
Namun setelah diperiksa, warga menemukan terlapor H yang diduga pacar IPP sedang bersembunyi.
"Saat itu tidak mengaku, setelah terlapor H ditemukan, istri klien kami berkelit mengaku laki laki tersebut masih keluarganya, " katanya.
Lebih jauh Saipuddin mengatakan, setelah dikonfirmasi ke kliennya, ternyata kliennya tidak mengenali pria yang digrebek warga tengah berdua saja berada di dalam rumah.
"Klien kami tidak mengenali siapa laki laki itu, bukan kerabat klien kami ataupun istrinya (terlapor)," jelasnya.
Oleh sebab itu, kliennya merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan istrinya dan melaporkan ke kantor Polisi.
"Ya harapan kami laporan ditindaklanjuti dan keduanya bisa diproses hukum, " Tegasnya.
Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengatakan Laporan sudah diterima petugas dan akan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel