TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) periode 2013-2018. Pengumuman ini disampaikan pada Senin (24/2/2025).
Penetapan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil dari penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara, di mana ditemukan adanya rangkaian tindakan korupsi.
Penetapan tersangka ini juga didasarkan pada bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan dari setidaknya 96 saksi, pendapat ahli, serta berbagai dokumen elektronik yang telah disita.
"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim menjadi salah satu di antara tujuh orang yang menjadi tersangka kasus tersebut.
Dimas Werhaspati merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Ia diketahui menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam kehidupan pribadinya, Dimas Werhaspati telah menikah Andhira Purbo pada tahun 2016.
Mengacu keterbukaan informasi terkait dengan transaksi material PT Dharma Satya Nusantara Tbk yang terbit pada tanggal 1 Novermber 2018, Dimas Werhaspati menjadi Direktur Utama PT Bima Palma Nugraha (BPN) dan PT Bima Agri Sawit (BAS).
Selain itu, dirinya juga sempat menjabat sebagai Direktur PT Kutai Inti Daya (KID).
Adapun enam tersangka lainnya yaitu:
Tindakan yang dilakukan oleh ketujuh tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi sementara untuk tahun 2023 dan berpotensi meningkat seiring dengan perkembangan penyelidikan.
"Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (26/2/2025).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diterapkan bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Berikut adalah sosok Dimas Werhaspati.
(Falza)