TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran gelap atau ilegal ke Bahrain.
Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni SG, RH, dan NH telah ditahan terkait kasus ini.
Kasubdit III Dittipid PPA dan TPPO, Kombes Pol Amingga PM menuturkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai terapis spa.
Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Menurutnya, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.
"Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15.000.000," katanya dalam keterangan Selasa (25/2/2024).
Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.
Adapun peran tiga tersangka antara lain SG sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban, RH sebagai Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.
Kemudian NH selaku staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.
Amingga menuturkan jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka," ucapnya.
"Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," ujar Kombes Amingga.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600.000.000.
Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15.000.000.000.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi," ujar Kasubdit.
"Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," imbuhnya.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan.