TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik harta kekayaan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Mengutip elhkpn pada Selasa (25/2/2025), Yoki Firnandi terakhir mendaftarkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.
Adapun total harta kekayaanya mencapai Rp44.086.800.000.
Sementara total utang Rp 4.222.200.000
Berikut rincian harta kekayaanya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 18.760.000.000
1. Tanah Seluas 113 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 330.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 70 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI 1.200.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 3.800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.012.000.000
1. MOBIL, TOYOTA MVP Tahun 2018, HASIL SENDIRI 900.000.000
2. MOBIL, BMW X5 Tahun 2020, HASIL SENDIRI 1.100.000.000
3. MOTOR, YAMAHA YAMAHA Tahun 2020, HASIL SENDIRI 12.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 550.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 1.760.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 25.227.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 48.309.000.000
II. HUTANG Rp 4.222.200.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 44.086.800.000
Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka atas kasus tersebut, di mana 4 di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keempatnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP).
Dalam kasus ini, kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp193 triliun.
Adapun Yoki berperan melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
Peran 7 Tersangka
Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp 193,7 miliar.
Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina diketahui termasuk di antara pejabat yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang itu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023:
1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP
Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax
2. SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
3. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
4. YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
5. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
GRJ dan DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang
Awal Mula Terbongkar
Dilansir dari Kompas.com, kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Artinya pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri mesti dipasok dari dalam negeri, begitu pula dengan kontraktornya yang harus berasal dari dalam negeri.
Namun, penyidikan Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Hal itu membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Adapun pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
Selanjutnya, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara subholding Pertamina dengan broker.
Para tersangka diduga mengincar keuntungan dengan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.
Terkait hal tersebut, penyidik Kejagung kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli hingga akhirnya dapat menetapkan beberapa tersangka.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com