Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok panduan tentang tata kelola Artificial intelligence (AI) di sektor perbankan. Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi AI secara aman, andil, dan bertanggung jawab.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan langkah penyusunan aturan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen. Hal ini seiring dengan pesatnya perkembangan adopsi AI di industri perbankan Indonesia.

"OJK juga akan menerbitkan panduan tata kelola AI di sektor perbankan yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi AI secara aman, andil, dan bertanggung jawab," kata Mirza, dalam acara Digital Economic Forum di Sopo Del Tower Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Mirza mengatakan, pihaknya berupaya untuk memastikan keamanan dan privasi data masyarakat melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta mitigasi risiko operasional dan cybercrime.

Selain itu, dalam mengembangkan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan, OJK juga tidak hanya akan berfokus pada kebijakan strategis tetapi juga kolaborasi antar pemangku kepentingan.

"Kami berterima kasih atas bantuan seluruh pemangku kepentingan, regulator, tentu dalam hal ini juga adalah pelaku, dalam hal ini adalah Artajasa," ujarnya.

Sebagai wujud nyata dari kolaborasi ini, OJK tengah mengembangkan Pentahelix Innovation Hub, sebuah wadah yang berfungsi sebagai platform kolaborasi antar pelaku industri keuangan digital, regulator, akademisi, dan masyarakat dalam mengembangkan inovasi berbasis teknologi dan menjembatani kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

"Dengan pendekatan Pentahelix, kami berharap dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif, aman, dan berkelanjutan, serta bertanggung jawab," kata dia.

Sebagai informasi, pada November 2023 silam OJK bersama empat asosiasi Fintech di Indonesia meluncurkan Panduan Kode Etik Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya di Industri Teknologi Finansial.

Keempat asosiasi tersebut antara lain Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi berharap, panduan dimaksud dapat menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun 'code of conduct' dalam rangka mengoptimalkan fungsi AI di industri Fintech, sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan Inovasi di sektor Fintech dan dapat memitigasi risiko yang muncul di kemudian hari.

"Peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggungjawab dan dapat dipercaya. OJK juga senantiasa merangkul inovasi yang positif dan memberikan arah yang jelas bagi para pemangku kepentingan di industri insurtech," ujar Hasan, dalam keterangan tertulis, November 2023.

Baca Lebih Lanjut
Bank Kalsel FGD Bersama 7 BPD, Bahas Penerapan Teknologi AI untuk Layanan Perbankan
Hari Widodo
OJK Mau Dorong Bank Manfaatkan AI, Begini Caranya
Detik
Tingkatkan Tata Kelola Perusahaan, Bank DKI Manfaatkan Digitalisasi
Sanusi
Terapkan Tata Kelola yang Baik, Bank DKI Raih Penghargaan 'The Best Indonesia GCG Award 2025'
Irwan Wahyu Kintoko
OJK Luncurkan Sipelaku dan IASC untuk Keamanan Nasabah, Aplikasi Apa itu ?
Dyan Rekohadi
3 Bank Besar BUMN Masuk Danantara, OJK Berharap Lebih Efisien dan Transparan
Seno Tri Sulistiyono
Peran Distributed Database Bagi Connected Finance di Sektor Perbankan
Dayu Akbar
OJK Ungkap Kabar Terkini BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah
Detik
Utang Warga RI di Pinjol Tembus Rp 77 T
Detik
Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Masih Loyo, OJK Minta Bank Lakukan Hal Ini
Detik