Berikut ini 5 operasi yang tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Operasi apa saja?

BPJS menjadi asuransi kesehatan umum bagi warga Indonesia. Program ini menanggung sejumlah layanan pengobatan bagi setiap pesertanya. Layanan medis ini terdiri atas berobat jalan sampai tindakan operasi. Meski demikian, tidak semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.

Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/2/2025):

1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)

2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu sebagai berikut:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Baca Lebih Lanjut
Pawang Diterkam Buaya di Cimory Gowa Belum Dioperasi gegara Biaya
Detik
Cara Mudah dan Cepat Klaim Kacamata Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan
Gazali Solahuddin
Aksi Kakek Pawang Buaya Berujung Malapetaka, Tangan Putus dan Sobek Saat Beri Sesajen
Musahadah
Catat! Ini Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
 Andri Kurnia  
Rincian Biaya Periksa ke Psikolog, Bisakah Dilakukan dengan BPJS Kesehatan?
Konten Grid
Pasien Kesal Ditolak Rawat Inap di RSUD Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ngaku Sudah Rutin Bayar Iuran
Mujib Anwar
Cek Asam Urat di Puskesmas, Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Konten Grid
Operasi Keselamatan 2025 Berakhir pada 23 Februari 2025, Ini Targetnya
Tribunnews
Operasi Keselamatan 2025 Berakhir pada 23 Februari 2025, Ini Targetnya
Tiara Shelavie
Operasi Keselamatan Toba 2025: Ribuan Pelanggar Ditindak, Kesadaran Berlalu Lintas Ditingkatkan
Arjuna Bakkara