TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial siswa SMP di Bandung kena bully.
Dari video yang beredar, pelaku yang berjumlah enam orang tersebut memukuli dan menendang korban hingga teriak kesakitan.
Dinas Pendidikan Kota Bandung akhirnya menindaklanjuti kasus perundungan siswa SMP di Kelurahan Sindang Layang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, yang terjadi pada 16 Desember 2024 lalu.
Sebelumnya diberitakan, kasus perundungan berupa kekerasan verbal dan fisik itu viral di sosial media.
Dalam video yang beredar, 6 pelaku memukul dan menendang korban berulang kali hingga korban berteriak minta ampun dan merintih kesakitan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya sudah menugaskan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) Kota Bandung untuk melakukan penanganan.
"Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut. Kami merespons cepat dengan menugaskan tim Satgas PPKSP untuk melakukan pendampingan terhadap siswa kami baik korban maupun yang melakukan tindak kekerasan," ujar Dani, Senin (24/2/2025).
Selain itu, pihak sekolah sudah berkomunikasi dengan korban yang didampingi orang tuanya karena tindak kekerasan ini sudah berlangsung sejak Desember 2024 hingga Januari 2025, namun baru diketahui pada 19 Februari 2025 lalu.
"Selain komunikasi dengan keluarga korban, pihak sekolah pun berkoordinasi dengan kepolisian dan Babinsa karena saat sudah diamankan di Polsek untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Namun karena para pelaku masih di bawah umur, perkara ini dilimpahkan pada UPTD PPA Kota Bandung.
Kemudian pihaknya tetap melakukan antisipasi agar kejadian yang sama tidak kembali terulang.
"Antisipasi telah dilakukan, TPPKSP di sekolah tersebut telah dibentuk, dan telah melaksanakan program kegiatan pencegahan. Hari ini kami akan menurunkan tim Satgas PPKSP Tingkat Kota untuk pendampingan," ucap Dani.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan jajarannya telah mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga melakukan aksi perundungan terhadap korbannya berinisial R (15).
"Hasil pemeriksaan yang diduga melakukan perundungan tersebut, kami menetapkan lima orang ABH (Anak Dibawah Hukum), yaitu inisial FP (16) FF (15), FA (15), KP (16), dan AR (13).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, kata dia, awalnya korban meminjam kendaraan milik MF, kemudian saat dikembalikan dalam keadaan rusak, sehingga MF tak menerima dan langsung mengajak rekan-rekannya untuk merundung korban.
"Saya pastikan video yang beredar itu terjadi 16 Desember 2024. Jadi, kasus ini tetap berlanjut untuk ABH dan telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan ada lima orang ABH dan dua orang lain sedang jalan dalam proses pemeriksaan," ujar Rahman.
(*/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel