Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta akhirnya angkat bicara terkait insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan sebuah mobil pick up Daihatsu Hijet warna merah di perlintasan sebidang Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (23/2/2025).

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak.

“KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian yang terjadi karena kecerobohan pengguna jalan raya tersebut dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” kata Feni, Minggu (23/2/2025).

AKIBAT NEKAT : Sebuah mobil Daihatsu Hijet warna merah tertemper Kereta Api Batara Kresna di perlintasan Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (23/5/2025). Meski demikian, dalam laka Kereta Api Batara Kresna tersebut tidak memakan korban jiwa.
AKIBAT NEKAT : Sebuah mobil Daihatsu Hijet warna merah tertemper Kereta Api Batara Kresna di perlintasan Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (23/5/2025). Meski demikian, dalam laka Kereta Api Batara Kresna tersebut tidak memakan korban jiwa. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA. 

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. 

Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI.

"Pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib," ujarnya .

"Hal itu, sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 (tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d)," imbuh Feni.

Lebih lanjut, Feni menjelaskan Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. 

Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang KA serta agar selalu melintas di perlintasan sebidang resmi.

"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tandasnya. 

(*)

 

Baca Lebih Lanjut
Detik-detik 3 Penumpang Pikap Selamat saat Kecelakaan Tertemper Kereta Batara di Sukoharjo
Rival al manaf
Baru Beroperasi 2 Pekan, Penumpang KA Batavia Rute Gambir–Solo Naik 164 Persen di Pekan Kedua
Mochamad Dipa Anggara
Jadwal KA Angkutan Lebaran dan 15 KA Tambahan Periode 21 Maret 2025-11 April 2025, Berikut Daftarnya
Dwi Rizki
Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan, Daop 8 sarankan Beli lewat KAI Access
Cak Sur
Ribuan Tiket KA untuk Angkutan Mudik Lebaran 2025 Tujuan Stasiun Mojokerto Sudah Terjual
Irwan sy
Tiket KA Jarak Jauh Arus Balik Lebaran 2025 Kini Bisa Dipesan, Belinya Lewat Aplikasi Access by KAI
Sudarma Adi
Terobos Palang hingga Picu Kecelakaan di Perlintasan KA, KAI Tuntut Ganti Rugi Pengemudi Mobil Box
Dwi Rizki
KA Parcel Tertemper Mobil Box Terobos Palang Pintu, KAI Tuntut Ganti Rugi
Detik
Diduga Terobos Perlintasan, Mobil Boks Tertabrak KA di Jaktim
Detik
PT KAI Sediakan Kereta Tambahan untuk Mudik Lebaran 2025, Tiket Dijual Mulai 23 Februari
Muh radlis