Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta akhirnya angkat bicara terkait insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan sebuah mobil pick up Daihatsu Hijet warna merah di perlintasan sebidang Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (23/2/2025).
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan kejadian yang terjadi karena kecerobohan pengguna jalan raya tersebut dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” kata Feni, Minggu (23/2/2025).
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri.
Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib," ujarnya .
"Hal itu, sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 (tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d)," imbuh Feni.
Lebih lanjut, Feni menjelaskan Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang KA serta agar selalu melintas di perlintasan sebidang resmi.
"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," tandasnya.
(*)