TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani kini jad tersangka atas laporan Dokter Reza Gladys dan terancam 20 tahun penjara.
Ia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebagai tambahan, Nikita Mirzani juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Menghadapi kasus ini, Nikita Mirzani bandingkan nasibnya dengan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang kini tersangka kasus korupsi dan divonis penjara 20 tahun.
Hal itu disampaikan Nikita Mirzani dalam akun Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172, Kamis (20/2/2025),
"Ya ampun, ngeri banget hukumannya. Kok lebih parah dari Helena Lim dan lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita.
"Cucok amat Nikita Mirzani,” sambungnya.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani dipolisikan oleh dokter sekaligus pengusaha bernama Reza Gladys ke Polda Metro Jaya.
Reza Gladys mengadukan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita dilaporkan atas dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar.
Reza Gladys mengaku sudah mentransfer Rp 4 miliar karena ketakutan pada Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani membantah tudingan Reza Gladys itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk Reza Gladys saat live TikTok.
Reza Galdys lalu mencoba menghubungi asisten Nikita Mirzani bernama Mail Syahputra.
Reza Gladys mengaku uang Rp 5 miliar tersebut dijadikan Nikita Mirzani sebagai 'senjata' untuk menutup mulutnya.
"Korban (Reza Gladys) dapat respons yang disampaikan terlapor yang mengancam akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Dan terlapor (Nikita Mirzani) meminta sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," lanjutnya.
Lantaran ketakutan pada 'ancaman' Nikita Mirzani itu, Reza Gladys mentransfer total Rp 4 miliar.
Pada 14 November 2024, Reza Gladys melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor.
Kemudian pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Sebanyak 10 saksi juga telah diperiksa, termasuk Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama, Mail, dan Doktif.
Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membantah telah memeras Reza Gladys.
Pengacara Fahmi Bachmid mengatakan, tidak ada unsur pemaksaan saat Reza Galdys memberi uang.
"Dia (Reza Gladys) yang menginginkan dan menyerahkan uang itu," kata Fahmi Bachmid di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
"Pemerasan seharusnya ada unsur paksaan, ancaman, dan sebagainya," lanjutnya.
Fahmi menyebut uang tersebut adalah bayaran endorsement untuk selama satu tahun.
Kini, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bila Nikita Mirzani menjadi tersangka.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir dari Kompas.com Kamis (20/2/25).