TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pemerasan dan pengancaman.
Nikita Mirzani diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman pada dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys.
Tak hanya Nikita, Polda Metro Jaya juga menetapkan asisten artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
"Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Kamis (20/2/2025).
Mengutip dari Wartakotalive.com, pihak kepolisian kini telah mengantongi beberapa barang bukti yang kuat.
Kombes Pol Ade Ary menyebutkan, ada sejumlah barang bukti yang dinilai hingga membuat Nikita dan asistennya tersebut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Kami menetapkan NM dan IM sebagai tersangka berdasarkan beberapa barang bukti dan mendengar 13 orang saksi," ucap Ade Ary kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Ia menyebutkan terdapat sembilan dokumen bukti transfer sembilan dokumen bukti transfer uang dari Reza Gladys.
Barang bukti yang dikantongi polisi tersebut di antaranya adalah barang bukti transfer uang dari Reza Gladys, bukti tangkapan layar percakapan, barang bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, dan fotokopi PPJB.
"Terdapat lima flashdisk yang berisi dokumen elektronik, delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," ucap Ade Ary.
Ade Ary juga mengatakan, pihak kepolisian juga sudah mengantongi barang bukti berupa hasil ekstraksi barang digital, di antaranya tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan.
Bermula dari laporan Reza Gladys, seorang dokter dan pengusaha skincare yang mengaku diperas Nikita Mirzani.
Mengutip dari tayangan YouTube Tribunnews, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korban mengaku kasus ini berawal dari perselisihan antara dirinya dengan Nikita Mirzani.
Kemudian Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik Reza Gladys beserta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Tak terima dengan hal tersebut, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024 dengan tujuan bersilaturahmi.
Tetapi sayangnya, respon yang diterima justru berupa ancaman.
Reza malah diminta untuk membayar uang sebanyak Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut agar permasalahan tersebut tidak diungkap Nikita Mirzani ke media sosial.
Pada 14 November 2024, korban mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor Nikita Mirzani.
Sehari kemudian, Reza kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian permasalahan tersebut dibawa ke jalur hukum oleh pihak Reza Gladys untuk kemudian dilakukan penindakan.
Kini Nikita Mirzani dan asistennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, dan masih terus dilakukan pemeriksaan.
(Oktavia WW)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)