Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dinginnya jeruji besi tak membuat Rendi Sandra Fiskal (36) jera melakukan aksi kejahatan.
Warga Jalan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ini kembali berulah menjadi begal sadis meski baru keluar penjara.
Akibat perbuatannya Rendi ditangkap Polisi dalam Operasi Pekat Musi 2025 setelah dilaporkan korbannya Andika Bhayangkara seorang tukang ojek.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno menyampaikan tersangka merupakan target Operasi Pekat Musi.
"Tersangka merupakan target Operasi Pekat Musi 2025 dalam perkara pencurian dengan Kekerasan di Jl. Mochtar Aman Kelurhan Perumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I," kata Kurniawan pada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Pristiwa aksi begal itu dilakukan tersangka kepada korban Andika warga Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada hari Minggu Tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Ceritanya saat itu korban Andika mendapatkan penumpang tersangka dari Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau meminta diantarkan ke tujuan daerah Perumnas Lestari.
"Saat di tengah Jalan menuju Perumnas Lestari tersangka meminta diantarkan ke belakang SPBU Nanan atau Jl. Mochtar Aman," ujarnya.
Dalam perjalanan tiba-tiba tersangka menodongkan sebilah senjata tajam jenis pisau ke arah leher bagian belakang korban Andika sembari memintanya turun dari motor.
"Tersangka mengatakan turunlah kau, turunlah kau (turunlah kamu), saat itu juga Andika menghentikan motor yang dikemudikannya dan saat itu juga korban langsung turun dari sepeda motor," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka juga meminta HP milik korban Andika, setelah barang-barang tersebut diberikan korban Andika, tersangka langsung kabur.
"Setelah menguasai barang-barang milik korban saat itu juga tersangka langsung membawa kabur sepeda motor dan Hp milik korban Andika
Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian satu motor dan HP dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung melakukan cek lokasi kejadian.
"Kita melakukan penyelidikan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan korban, melaksanakan pulbaket ciri-ciri pelaku, dengan hasil puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan kasus Curas," ujarnya.
Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, bermula dari informasi hasil penyelidikan di lapangan, bahwa salah satu TO yaitu tersangka berada dirumah temannya di Jl. Aneka Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung mendalami informasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan
Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi, selanjutnya dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
"Selanjutnya terhadap dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkapnya. (Joy)