TRIBUNJATENG.COM, KOLOMBO - Kamis (20/2/2025) dini hari, kereta penumpang anjlok setelah menabrak kawanan gajah di sebuah suaka margasatwa di Sri Lanka tengah.
Di antara penumpang kereta dilaporkan tidak yang korban luka.
Enam ekor gajah tewas akibat kecelakaan di Habarana, yang terletak sebelah timur Kolombo, ibu kota Sri Lanka, itu.
Menurut polisi, sebagaimana dilaporkan AFP, dua ekor gajah yang terluka kini sedang dirawat dan peristiwa itu merupakan kecelakaan satwa liar terburuk yang pernah terjadi di negara tersebut.
Di Sri Lanka, bukan hal yang aneh kereta api bertabrakan dengan kawanan gajah.
Di negara itu jumlah korban jiwa akibat konflik antara manusia dengan gajah termasuk yang tertinggi di dunia.
Berdasarkan laporan media lokal, tahun lalu, secara keseluruhan, lebih dari 170 orang dan hampir 500 gajah tewas dalam konflik antara manusia dengan gajah, dan sekitar 20 ekor gajah tewas oleh kereta api setiap tahunnya.
Gajah, yang habitat aslinya terkena dampak penggundulan hutan dan penyusutan sumber daya, semakin banyak yang berkeliaran di tempat-tempat aktivitas manusia.
Beberapa pihak mendesak para masinis untuk memperlambat kecepatan kereta dan membunyikan klakson guna memperingatkan hewan-hewan yang berada di rel kereta api.
Tahun 2018, seekor gajah hamil dan kedua anaknya tewas di Habarana setelah ditabrak kereta api.
Ketiganya merupakan bagian dari kawanan yang lebih besar yang melintasi rel kereta api saat fajar.
Pada Oktober lalu, sebuah kereta lain menabrak kawanan gajah di Minneriya, sekitar 25 km dari Habarana, menewaskan dua ekor gajah dan melukai satu ekor lainnya.
Di Sri Lanka diperkirakan terdapat 7.000 gajah liar yang dihormati oleh mayoritas penduduk negara itu yang beragama Buddha dan dilindungi undang-undang.
Membunuh gajah merupakan kejahatan yang dapat berujung pada hukuman penjara atau denda. (*)
Di Sri Lanka diperkirakan terdapat 7.000 gajah liar yang dihormati oleh mayoritas penduduk negara itu yang beragama Buddha dan dilindungi undang-undang.
Membunuh gajah merupakan kejahatan yang dapat berujung pada hukuman penjara atau denda. (*)