TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas vonis ringan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa hingga saat ini KY masih mengumpulkan informasi dan bukti sebelum mengambil kesimpulan. 

“Hingga saat ini, KY masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025). 

Pemeriksaan terhadap pelapor juga akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya.

Hukuman diperberat

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa HM menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding. 

Sebelumnya majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa. 

KY menegaskan bahwa vonis yang lebih berat ini tidak otomatis menandakan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda dengan majelis hakim tingkat pertama setelah melihat putusan beserta bukti-bukti, serta memori banding yang diajukan oleh JPU,” pungkas Fajar.

 

Baca Lebih Lanjut
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Tribunnews
KY Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis
Detik
KY Masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Pemvonis Harvey Moeis
Detik
KY Bakal Periksa 2 Saksi Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Ronald Tannur
Detik
Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita
Detik
Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
KumparanNEWS
Daftar Lengkap Vonis Terbaru Harvey Moeis Cs yang Semuanya Ultra Petita
Detik
Belum Habis Harvey Moeis Melawan Vonis
Detik
Vonis Harvey Moeis Naik 20 Tahun Penjara, Langsung Trending
Detik
Makin Berat Hukuman Harvey Moeis yang Divonis 3 Kali Lipat
Detik