SURYAMALANG.COM, GRESIK - Terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya (42), warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan terdakwa Nur Fauzi (53), warga Desa Pelem Watu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dihukum tiga tahun penjara.
Hukuman tersebut akibat mereka terbukti menipu para pembeli rumah di Perumahan Royal City.
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Sarudi, di Ruang Sidang Candra, membacakan putusan terhadap terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku Komisaris PT Berkat Jaya Land (BJL) Pengembang Perumahan Royal City di Desa Hulaan Kecamatan Menganti dan terdakwa Nur Fauzi selaku Direktur.
Menurut Sarudi, PT Berkat Jaya Land, pengembang Perumahan Royal City sudah memasarkan huniannya sejak tahun 2015, padahal lahan yang akan dibangun perumahan belum lunas dari petani.
"Perbuatan para terdakwa ini sangat merugikan para korban dan meresahkan masyarakat."
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama tiga tahun," kata Sarudi di depan jaksa penuntut umum Paras Setio dan kedua terdakwa, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Sarudi menambahkan, para terdakwa melanggar Pasal 137 dan melanggar ketentuan pasal 154 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Melarang menjual dan memasarkan sebelum melunasi kepada pemilik lahan."
"Perbuatan para terdakwa melakukan, menyuruh dan turut serta menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya," imbuhnya.
Putusan hakim sedikit ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan tahanan.
Sehingga para terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata para terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, Soka.
Usai sidang, Soka mengatakan, akan menunggu pihak keluarga para terdakwa, apakah mengajukan banding atau tidak.
"Hakim tidak mempertimbangkan terdakwa yang mengajukan esepsi ke Pengadilan Surabaya tentang pailit."
"Itu tidak digunakan pertimbangan hakim sebagai pertimbangan putusan ini."
"Jadi hakim hanya melihat unsur-unsur 154, padahal itu sudah ada SHGB," kata Soka.
Diketahui, ada 9 orang pembeli rumah yang melaporkan para terdakwa ke Polisi.
Total kerugian saksi korban sebesar Rp 3,489 Miliar.
Di antaranya, Marissa Anggraini Gunawan warga Surabaya yang mengalami kerugian hampir Rp 820 Juta pada tahun 2017.