TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Selasa (18/2/2025).
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Arsin jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten sebelumnya mengaku sebagai korban terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.
Arsin mengaku turut menjadi korban karena kurangnya pemahaman dia dalam birokrasi.
Arsin menyebut segala kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod tak pernah dia harapkan.
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," kata dia saat konferensi pers di rumahnya, Jumat (14/2/2025).
Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.
Dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, atas kegaduhan yang telah terjadi.
"Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku kepala desa. Dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya yang terdalam, khusus kepada warga Desa Kohod dan serta seluruh warga negara Indonesia," kata dia.
Pengacara Arsin, Yunihar menegaskan kliennya bukanlah aktor dari pemagaran laut dan penerbitan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut.
"Faktanya klien kami sebagai kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi, dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," beber Yunihar.
Yunihar menjelaskan, pihak ketiga itu datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.
Mereka bertujuan menawarkan dan mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," jelas Yunihar.
Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar.
Di samping itu, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip akhirnya muncul ke permukaan, setelah namanya jadi perbincangan publik terkait kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.
(Kompas.com/Tribunnews)