TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Joni Bani tega menghabisi nyawa ayah kandungnya, Simon Bani di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/2/2025).
Menurut keterangan dari Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Joni Bani mengonsumsi minuman keras jenis sopi yang dicampur dengan tuak putih sebelum melakukan tindakan kejam tersebut.
Pelaku mulai mengonsumsi alkohol sejak pukul 12:00 WITA hingga 15:00 WITA pada hari kejadian.
Setelah menghabiskan waktu dalam keadaan mabuk, Joni kembali ke rumahnya.
Sekitar pukul 23:00 WITA, ia terbangun dan mengambil sebuah linggis dari loteng rumahnya.
Pelaku berjalan sekitar 30 meter menuju rumah korban dan mengetuk pintu belakang.
Saat pintu dibuka, ia langsung menikam ayahnya di bagian perut, yang mengakibatkan usus korban keluar dan mengakibatkan kematian.
Iptu Joel mengungkapkan, motif sementara di balik tindakan Joni adalah kekecewaan dan kemarahan.
Pelaku ingin menjual sapi milik ayahnya, tetapi korban tidak mengizinkannya.
Setelah melakukan penangkapan, pihak kepolisian mengamankan Joni dan melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya serta saksi-saksi lainnya.
Joni telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (16/2/2025) pukul 21:00 WITA.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Jenazah Simon Bani telah diserahkan kepada keluarganya untuk dilakukan pemakaman sesuai dengan adat dan tradisi setempat.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).