TRIBUNJABAR.ID, PEKANBARU - Dua pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) Riau, diduga berselingkuh. Keduanya dipergoki berada di dalam mobil.
Sang pria berinisial AN, sedangkan si wanitanya RA.
Video penggerebekan mereka viral di media sosial. Pelaku penggerebekan adalah KO selaku istri sah AN.
KO memergoki suaminya, AN sedang bersama dengan RA di dalam mobil di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru, Minggu (16/2/2025) sore.
Dalam video itu, KO terlihat menunjuk-nunjuk ke arah dalam mobil merek Grand Livina BM 1284 HO tempat keberadaan AN dan RA.
Bahkan, KO langsung memecah kaca bagian sopir mobil itu dengan batu.
Atas kejadian tersebut, KO melaporkan suaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun bukan soal dugaan perselingkuhan, KO melapor terkait dugaan penganiayaan.
"Memang sudah kita terima laporannya dari korban inisial KO dalam bentuk laporan penganiayaan Pasal 351. Laporannya korban ditabrak yang diduga dilakukan oleh suaminya. Kita masih menunggu hasil visum. Kakinya ditabrak mobil Grand Livina warna hitam," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (17/2/2025).
Bery mengatakan, kejadian bermula saat korban mengikuti mobil yang dikendarai AN dan RA hingga ke wilayah Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
AN dan RA ketika itu disebut baru saja pulang dari Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Korban berusaha menghentikan mobil tersebut dengan berdiri di depan kendaraan, sambil meminta kedua pelaku keluar.
Namun korban malah ditabrak hingga mengalami luka.
Bery menambahkan, insiden ini juga disaksikan oleh suami RA, OM.
“Korban menduga RA menjalin hubungan perselingkuhan dengan suaminya (AN),” sebut Bery.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/177/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
“Dugaan tindak pidana ini masuk dalam kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP,” papar Bery. (*)