Polsek Kelapa Gading mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam.
Ketiganya ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2025, di dua lokasi berbeda di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penangkapan bermula dari patroli anggota Resmob Polsek Kelapa Gading yang mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli senjata tajam untuk tawuran.
Pada pukul 17.40 WIB, petugas mengamankan di Jalan Mandiri Utara dengan barang bukti sebilah parang corbek sepanjang 90 cm yang dikemas dalam kardus bekas.
Selanjutnya ditangkap di Jalan Raya Kelapa Nias dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 120 cm.
Modus operandi ketiga remaja ini adalah menjual senjata tajam secara daring melalui grup Facebook "JUAL BELI SAJAM" dan "Jual Beli Celurit Jakarta Pusat dan Timur" dengan sistem COD.
Senjata tajam tersebut diakui akan digunakan untuk tawuran.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Kapolsek Kelapa Gading berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Lebih Lanjut
Polisi Bubarkan Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Bogor, Sita Celurit
Detik
Sempat Kabur, 4 Remaja Tawuran di Indramayu Berhasil Diringkus, Berkat Bocoran Salah Satu Pelaku
Kemal Setia Permana
Viral Tawuran 'Perang' Petasan di Kranggan Bekasi, 8 Orang Ditangkap
Detik
Dua Remaja Bercelurit di Banjarmasin Terjaring Polisi Patroli, Diduga Mau Tawuran
Budi Arif Rahman Hakim
Kasus Tawuran Maut di Penjaringan Jakut, Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka  
Eko Sutriyanto
Peran 9 Tersangka Kasus Tawuran Maut Geng Cilebut Vs Bonvis di Jakut
Detik
Pencurian Motor di Batam Pelakunya Remaja, Jual Motor Warga Rp 1,2 Juta Dapat Bagian Rp 600 Ribu
Septyan Mulia Rohman
Tawuran Maut Antargeng di Penjaringan, 9 Orang Jadi Tersangka!
Detik
Tawuran Maut Geng Cilebut Vs Bonvis di Jakut Diawali Janjian Via Medsos
Detik
Polisi Cari Pembacok ABG Bogor hingga Celurit Menancap di Punggung Korban
Detik