Cara Gadai BPKB di Pegadaian: Syarat, Prosedur, dan Alternatif Online
TRIBUNJATENG.COM – Pegadaian menawarkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan menjaminkan BPKB kendaraan.
Proses gadai BPKB di Pegadaian tergolong mudah dan cepat, asalkan pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Berikut panduan lengkap mengenai cara menggadaikan BPKB di Pegadaian.
Syarat Gadai BPKB di Pegadaian
Sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
Dokumen Identitas: Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah), serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Kendaraan: Fotokopi BPKB dan STNK kendaraan yang dijaminkan.
Dokumen Pendukung: Slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan domisili jika diperlukan.
Prosedur Pengajuan Gadai BPKB
Kunjungi Kantor Pegadaian Pemohon dapat mendatangi kantor Pegadaian terdekat sesuai dengan domisili atau wilayah plat nomor kendaraan.
Pengisian Formulir Isi formulir pengajuan gadai BPKB yang disediakan oleh petugas Pegadaian.
Penyerahan Dokumen Serahkan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk diverifikasi oleh petugas.
Penilaian Kendaraan Pegadaian akan melakukan penilaian terhadap kendaraan untuk menentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan.
Pencairan Dana Setelah disetujui, dana pinjaman akan dicairkan melalui transfer bank atau diberikan secara tunai.
Alternatif Pengajuan Online
Bagi yang ingin mengajukan gadai BPKB tanpa harus datang langsung ke kantor Pegadaian, tersedia layanan melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Prosesnya sebagai berikut:
Unduh Aplikasi Pegadaian Digital di smartphone.
Registrasi Akun dengan mengisi data pribadi.
Pilih Menu "Pembiayaan", lalu pilih "Pinjaman Serbaguna".
Isi Informasi Jaminan sesuai kendaraan yang akan dijaminkan.
Konfirmasi Pengajuan dan tunggu notifikasi dari Pegadaian.
Dengan kemudahan ini, gadai BPKB di Pegadaian menjadi solusi finansial cepat dan terpercaya bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
(*)