Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria, YBK warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen. 

Keduanya yakni V (17) dan AAD (18), yang diamankan pada Senin (10/2/2025).

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parnotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan saat beraksi keduanya memiliki peran masing-masing.

POLRES SRAGEN TANGKAP 2 PELAKU PENGEROYOKAN DI SRAGEN. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, saat ditemui TribunSolo.com, di Sragen, Sabtu (15/2/2025). Satreskrim Polres Sragen mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan pria di Sragen, di mana satu pelaku diantaranya masih dibawah umur.
POLRES SRAGEN TANGKAP 2 PELAKU PENGEROYOKAN DI SRAGEN. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, saat ditemui TribunSolo.com, di Sragen, Sabtu (15/2/2025). Satreskrim Polres Sragen mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan pria di Sragen, di mana satu pelaku diantaranya masih dibawah umur. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

"Peran pelaku V yakni menendang korban sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai punggung," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (15/2/2025).

"Sementara pelaku AAD, memukul satu kali tangan kanan dengan alasan kaki mengenai punggung dan menendang korban sebanyak 1 kali menggunakan kanan mengenai punggung serta menyeret korban," tambahnya.

Pengeroyokan tersebut, menurut AKP Isnovim membuat korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri, luka gores di bagian leher, luka gores di bagian perut sebelah kanan.

Keduanya melakukan pengeroyokan karena terpengaruh minuman keras.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasal yang diterapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, AKP Isnovim mengimbau kepada anak-anak muda di Sragen khususnya untuk tak melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.

"Bahwa masa depan adik-adik masih panjang, jangan berpikir praktis hanya karena masalah sepele, atau ketersinggungan apalagi terpengaruh kiriman keras, sehingga adik-adik harus berurusan dengan hukum," ujarnya.

"Sayangilah masa depan adik-adik, sayangilah keluarga, dan mulai sekarang mari sama-sama ciptakan Sragen itu yang benar-benar kondusif," pungkasnya.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Kronologi Sekelompok Pemuda Mabuk Keroyok Pria di Sragen, Korban Ditegur Pelaku, Berujung Tendangan
Vincentius Jyestha Candraditya
Sekelompok Pemuda Mabuk Keroyok Pria di Sragen, Polisi Amankan 2 Pelaku, 1 Orang Masih di Bawah Umur
Vincentius Jyestha Candraditya
Datang ke Rumah Teman, Seorang Pria di Sragen Dikeroyok Sekelompok Pemuda yang Sedang Mabuk
Vincentius Jyestha Candraditya
Curi Bebek hingga Perkakas Rumah di Hamparan Perak, Syaputra Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Randy P.F Hutagaol
Terungkap Peran Pelaku Pengeroyokan Seorang Pria di Sragen, Ada yang Tendang Sampai Menyeret Korban
Vincentius Jyestha Candraditya
Tiga Tahun Beraksi, Spesialis Curanmor Ini Berakhir di Sel Tahanan Polsek Palmerah
Dwi Rizki
Nasib Akhir Pelaku Penusukan Viral di SPBU Bandar Lampung, Dijerat Pasal 351 KUHP
Taufiq Rochman
5 Fakta di Balik Kasus Pria di Bekasi Dianiaya Dini Hari
Detik
Curi Mobil Istri Siri, Dedi Ferdian Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Ayu Prasandi
MIRIS! Anak SMP Hamil 5 Bulan Diperkosa Tiga Pria Di Asahan
Martono