Syarat Jadi Agen dan Pangkalan LPG Pertamina, Modal Mulai Rp 25 Juta

TRIBUNJATENG.COM — Di bawah ini terdapat syarat dan modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen gas lpg dan pangkalan lpg.

Beda Agen Gas LPG dengan Pangkalan Gas LPG

Agen gas LPG adalah jaringan distribusi Pertamina yang melaksanakan kegiatan pemasaran LPG ke pangkalan.

Untuk menjadi agen gas LPG, mitra harus memiliki modal kendaraan truk hingga pickup.

Sementara pangkalan gas LPG adalah pihak yang bertanggung jawab dalam menyalurkan pasokan gas kepada konsumen akhir. Mereka memperoleh stok gas dari agen gas elpiji dan beroperasi sebagai usaha resmi.

   

Modal Agen Gas LPG Pertamina

Dikutip dari situs resmi Pertamina, adapun modal yang dibutuhkan berkisar Rp100 juta, memiliki truk, lahan minimal 165 m2.

Modal Pangkalan Gas LPG

Untuk modal pangkalan gas LPG adalah sekitar Rp 25 Juta untuk modal 100 tabung gas LPG dan isinya. Serta memiliki gudang untuk menyimpan 100 tabung gas LPG.


Cara Daftar

Untuk pendaftaran agen gas LPG dilakukan secara online di Kemitraan.pertamina.com.

Sementara pendaftaran pangkalan gas LPG lsngsung datang ke agen terdekat. Untuk menjadi pangkalan, syaratnya akan diatur oleh agen gas LPG.


Syarat agen gas LPG

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

 

Setelah diverifikasi oleh Pertamina, calon mitra juga harus melengkapi beberapa syarat di bawah ini.


1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.– Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

(*)

Baca Lebih Lanjut
Warga Sanga Desa Muba Harus Ngantre di Pangkalan Demi LPG 3 Kg, Harganya 25 Ribu, 1 KK 1 Tabung
Slamet Teguh
Sistem QR Code Pembelian Gas 3 Kg Khusus Warga Jakarta Terus Dimatangkan Demi Tepat Sasaran
Junianto Hamonangan
Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg dan Bright Gas, Kamis 13 Februari 2025
Galih permadi
Sah! Daftar Harga LPG 3 kg Melon dan Bright Gas Pertamina Terbaru per Rabu 12 Februari 2025
Galih permadi
Innalillahi Ibu-ibu Meninggal Saat Antri Gas di Pamulang, Ini Motor Pertama yang Pakai Bahan Bakar Gas 3 Kg
Ahmad Ridho
Pastikan Kestabilan Harga dan Pasokan, Polsek Bosar Maligas Pantau Simalungun Distribusi Gas Elpiji
Muhammad Tazli
Tabel Angsuran NON KUR BRI 2025 Mulai dari Rp 1 Juta, 30 Juta, 100 Juta hingga Rp 500 Juta
Galih permadi
KUR BRI 2025, Cicilan Tertinggi dan Terendah Pinjam Rp 20 Juta-Rp 50 Juta, Syarat & Cara Mengajukan
Galih permadi
Tabel Angsuran BRI NON KUR 2025 Rabu 12 Februari, Mulai Rp 1 Juta, 100 Juta hingga Rp 500 Juta
Galih permadi
Dapat Tugas Awasi Gas 3 Kg, BPH Migas Bilang Begini
Detik