TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Purwanto (40) warga Bulak Banteng Surabaya divonis 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Terdakwa merupakan debitur FIFGroup terbukti mengalihkan motor kredit tanpa izin.

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, dipimpin ketua mejelis hakim M Sukamto yang membacakan amar putusan.

Dalam vonis hakim menilai terdakwa Purwanto terbukti secara sah melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Dengan ini terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara," ucap Sukamto, Sabtu, 15 Februari 2025.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut 12 bulan penjara. Meskipun begitu terdakwa menerima vonis yang diajukan ketua majelis hakim.

Usai vonis tersebut, Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup kembali mengingatkan untuk masyarakat agar tidak mudah meminjamkan nama atau KTPnya untuk pengajuan kredit atas nama.

Jangan hanya dengan iming-iming sejumlah uang, akan terkena pidana jaminan fidusia. 

"Karena setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat ditemui dikantornya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875 ribu per bulan dan tenor 35 bulan. 

Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali.

Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp 2 juta  dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGrup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023.

Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil.

Baca Lebih Lanjut
Pria Surabaya Jual Sepeda Motor yang Masih Status Kredit, Dihukum Bui 10 Bulan
Titis Jati Permata
Nasib Narapidana Korupsi Kepergok Jalan-jalan ke Luar Penjara, Kini Dipindah ke Nusakambangan
Olga Mardianita
Vonis Banding Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Detik
Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah
Tribunnews
Tak Hanya Harvey Moeis, Vonis Untuk Helena Lim Kini Juga Naik Jadi 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Joanita Ary
Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Ketahuan Makan Bareng Keluarga di Restoran
Hasanudin Aco
Pria di Surabaya Dihajar Massa karena Diduga Buang Kunci T Setelah Kepergok Otak Atik Motor
Januar
Hukuman Helena Lim Diperberat dari 5 Tahun jadi 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Didenda Rp1 M
Weni Wahyuny
BREAKING NEWS : Adu Banteng Antar Pemotor di Pusponjolo Semarang, Satu Orang Meninggal Dunia
Muh radlis
Angki Tusuk Penumpang Ojek usai Diteriaki saat Lawan Arus, Kejar sampai Korban Tewas, Rupanya Mabuk
Mujib Anwar