TRIBUN-MEDAN.COM,- Prof Romli Atmasasmita S.H., LL.M merupakan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran.

Ia dikenal sebagai akademisi yang mumpuni di bidang hukum.

Meski dikenal cemerlang, tapi Prof Romli Atmasasmita rupanya pernah terjerat kasus korupsi.

Dia pernah diseret ke persidangan karena diduga terlibat kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), ketika masih menjabat di Departemen Hukum dan HAM.

Ia pun divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ini diduga telah menerima dana akses fee pada Sisminbakum sebanyak Rp 1,3 miliar.

JPU menyebutkan akses fee dari Sisminbakum sejak April 2001 sampai November 2008 mencapai angka Rp 420 miliar.

Dari jumlah itu, JPU menyebutkan Rp 379 miliar diterima oleh PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai rekanan proyek Sisminbakum.      

Dana itu juga mengalir ke Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM sebesar Rp 18 miliar dan Dirjen AHU sebesar Rp 18 miliar.

Romli Atmasasmita mengajukan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut.

Di Tingkat Banding, dalam putusannya Nomor: 345/Pid/2009/PT. DKI Jakarta tanggal 20 Januari 2010, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan di tingkat Pertama.

Romli Atmasasmita dinyatakan lepas dari jeratan tuntutan dalam perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbankum) oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi.

Ketua majelis kasasi perkara sisminbakum, Muhammad Taufik mengatakan ada tiga alasan kenapa Romli tak bersalah.

Pertama, Romli dinilai tidak mendapatkan keuntungan dalam Sisminbakum.

Kedua, dari tindakan Romli, negara tidak dirugikan.

Ketiga, pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan.

Kasus Sisminbankum sendiri akhirnya dihentikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief pada tahun 2012.

Profil Romli Atmasasmita

Romli Atmasasmita merupakan seorang akademisi, yang dikenal sebagai Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran.

Ia lahir pada 1 Agustus 1944.

Romli mendapatkan gelar Doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gajah Mada, tahun 1996.

Ia memulai karier sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) sejak tahun 1971 hingga saat ini.

Romli kini merupakan guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Unpad.

Di luar pekerjaan sebagai akademini, Romli juga pernah mendapat jabatan penting di beberapa institusi.

Ia pernah menjabat Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen dan Hukum dan Perundang-undangan pada 1998-2000.

Kemudian menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM pada 2000-2002.

Selain itu, Romli juga pernah didapuk sebagai Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM pada 2002-2004.

Jabatan lainnya di Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada tahun 2007.

Romli merupakan anggota Tim Perumus Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat ini aktif mengajar di beberapa Universitas di Indonesia.

Biodata

Romli Atmasasmita lahir 1 Agustus 1944.

Gelar: Prof. Dr. S.H., LL.M

Pekerjaan: Akademisi di Unpad

Riwayat Pendidikan

Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), tahun 1969;

Master of Laws dari University of California, Berkeley, tahun 1981;

Doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude dari Universitas Gajah Mada, tahun 1996.

Karier

Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) (1971 -saat ini);

Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Pasundan (1976-1980);

Pembantu Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) (1983-1989);

Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen dan Hukum dan Perundang-undangan (1998-2000).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM (2000-2002);

Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM (2002-2004);

Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada tahun 2007.

Pengalaman Organisasi

Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (1990-2008);

Kordinator Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Unpad (2004),

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (2008-2013).

Ketua Delegasi RI pada ASEAN Senior Law Official Meeting (ASLOM) Juni 1989 di Singapura;

anggota Delegasi RI ke Konferensi Global Antikorupsi, 24-26 Februari 1999, di Washington DC, Amerika Serikat;

Ketua Delegasi RI pada Preperation Meeting untuk Konferensi TOC-Wina di Bali 1999.

Ketua Delegasi RI ke Konferensi Asia-Pasifik tentang Money Laundering, 4-6 Agustus 1999 di Manila, Filipina;

Ketua Delegasi RI pada Konferensi PBB untuk membahas draft Konvensi mengenai Pemberantasan Kejahatan Transnasional Terorganisir, di Wina-Austria, Juni 1999 dan 4-8 Juni 2000.

Ketua Delegasi RI pada sidang Ad Hoc Committee on the Negotiation of the United Nations Convention Against Corruption, di Wina-Austria tahun 2000 s/d tahun 2003;

Ketua Delegasi RI pada ASEAN Senior Law Official Meeting (ASLOM), tanggal 14-18 Juni 2002 di Bangkok.

Chairman Sidang ASEAN Legal Officer Program, Juli 2003.(tribun-medan.com)

Baca Lebih Lanjut
Ini Respons Kuasa Hukum Usai Harvey Moeis Cs Divonis Lebih Berat di Sidang Banding Kasus Timah
Malvyandie Haryadi
Tampang Agus Hartono, Napi Korupsi Keluyuran Bareng Keluarga, Pengusaha Terkenal Langganan Korupsi
Tribunnews
Kronologi Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Berakhir Divonis 20 Tahun Penjara
Ulfa Lutfia Hidayati
Makin Berat Hukuman Harvey Moeis yang Divonis 3 Kali Lipat
Detik
Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Ketahuan Makan Bareng Keluarga di Restoran
Hasanudin Aco
Kacamata Hukum Tribunnews 10 Februari 2025: Narapidana Korupsi Ketahuan Pelesiran
Tiara Shelavie
Hukuman Helena Lim Diperberat dari 5 Tahun jadi 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Didenda Rp1 M
Weni Wahyuny
Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah
Tribunnews
Akademisi: Revisi KUHAP Diharapkan Hadirkan Sistem Peradilan yang Lebih Adil dan Transparan
Tribunnews
Putusan Banding Kasus Timah, Bos Smelter Suparta Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 4,5 Triliun
Tribunnews