Empat anak baru gede (ABG) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Grobogan dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK di salah satu hotel di Purwodadi.
Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati, mengatakan peristiwa tragis itu terjadi pada Oktober 2024. Awalnya, korban diajak bertemu seorang pria yang dikenalnya dari media sosial. Keduanya sebelumnya juga pernah kurang lebih dua kali.
"Rencananya diajak makan di Taman Kota. Ternyata dibelokkan ke hotel. Setelah 10 menit di hotel, datang teman pelaku membawa alkohol," kata Endang saat dihubungi detikJateng, Jumat (13/2/2025).
"Lalu (korban) dicekoki, disuruh minum. Dia nggak mau, menolak, terus tangannya dipegangi ke belakang," sambungnya.
Tak ada lima menit, korban langsung tak sadarkan diri. Saat itu korban langsung diperkosa enam orang secara bergantian.
Berdasarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Endang, dua pelaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, sementara lainnya masing-masing satu kali.
Usai kejadian itu, korban tak berani melapor kepada orang tuanya lantaran mendapat ancaman dari para pelaku.
"Ada ancaman dari pelaku. 'Nanti jangan bilang saudaramu, ibumu, masmu'," jelas Endang.
Video Pemerkosaan MenyebarEndang menyampaikan, kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah video pemerkosaan itu menyebar di antara teman-teman sekolah korban dan ada salah satu teman korban yang memberitahukannya kepada kakak korban. Dalam cuplikan video itu menunjukkan pelaku tengah memperkosa korban.
"Melalui video itu jadi tahu itu A lagi disetubuhi sama P, pelaku ketiga.
Kalau ditanya, korban nggak tahu siapa yang memperkosa. Tapi di BAP jadi ketahuan. Sampai sini sudah ada tiga bulanan kasusnya, Senin kemarin ditetapkan tersangka, tapi cuma 4 orang sehingga saya kecewa," jelasnya.
"Kata polisi karena dua orang yang katanya nggak melakukan rudapaksa, asusila. Tapi seharusnya bila tidak melakukan pemerkosaan, setidaknya bisa dikenakan pasal lain," sambungnya.
Korban TraumaAkibat tersebarnya video tersebut, korban mengalami tekanan psikologis berat. Ia akhirnya memutuskan untuk keluar dari sekolahnya karena malu dan tidak tahan dengan sorotan sosial. Namun, karena video terus beredar, ia kembali pindah dan memilih berhenti sekolah selama satu tahun.
"Anak-anak masih ada yang berangkat sekolah, tapi tidak dikeluarkan. Tapi karena A malu, dia keluar secara baik-baik. Sementara ini vakum dulu," jelasnya.
Endang pun mempertanyakan mengapa hingga kini para tersangka belum ditahan dan hanya diwajibkan absen dua kali dalam seminggu di kepolisian.
"Ancaman pidana dalam kasus ini 15 tahun. Meski pakai UU Perlindungan Anak, jika ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun, polisi sebenarnya tetap bisa menahan pelaku. Tapi pelaku masih bebas berkeliaran di media sosial. Saya meminta agar segera ditahan," tegasnya.
Menurut Endang, keluarga para pelaku sempat meminta maaf, namun tidak menunjukkan niat baik untuk memberikan kompensasi atau bentuk pertanggungjawaban lainnya. Sementara, korban masih dalam proses pemulihan secara mental.
"Korban dan pelaku ada yang satu sekolah, ada yang tidak. Yang satu sekolah ada 4, kakak kelasnya sendiri, kelas 2, korban kelas 1," paparnya.
Keluarga korban pun menuntut para pelaku bisa segera ditahan dan dua orang yang ikut menyaksikan kejadian tersebut bisa ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Penjelasan PolisiSementara itu, Polres Grobogan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di salah satu hotel di Purwodadi, Selasa (15/10/2024) tersebut.
"Empat remaja berinisial R (16), A (16), P (15), dan N (16) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2).
"Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan, Senin (10/2) dan sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," lanjut Danang.
Ia menerangkan, pihaknya telah memberi pendampingan psikologis dan mengajukan restitusi bagi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi para tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) selama proses pemeriksaan.
"Para pelaku dikenakan pasal sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," paparnya.