TRIBUNAMBON.COM - Empat jam menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban Laura Meizani alias Lolly.
"Jadi VA (Vadel Badjideh) diperiksa pukul 15.00 WIB. Selama empat jam, VA menerima 53 pertanyaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Kamis (13/2/2025) malam.
Ditegaskan, penetapan tersangka tidak asal-asalan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Dua alat bukti juga telah dikantongi yang menjadi dasar untuk menjadikan kekasih Lolly sebagai tersangka.
"Ada dua alat bukti dari penyidik, pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum. Dari dua bukti ini sudah kuat sehingga bisa menjerat VA jadi tersangka," jelasnya.
Vadel pun terancam jerat pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"VA sampai Sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar Nurma Dewi.
Vadel pun terancam jerat pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"VA sampai Sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar Nurma Dewi.