Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Suromenggolo atau biasa disebut Jalan Baru Ponorogo, Jatim, wajib membawa rombong atau gerobaknya setelah berjualan.
Ini setelah Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 500.2.1/ARH/73/405.16/2025.
Dimana surat itu ditunjukkan kepada PKL di Jalan Baru. Isinya adalah “Dalam rangka mewujudkan tata kota yang rapi, indah dan nyaman di Jalan Suromenggolo.
Dihimbau untuk para pelaku usaha/PKL setelah selesai berjualan harap membongkar tenda serta membawa pulang rombong/gerobak/kontainer dan selalu menjaga kebersihan lokasi masing-masing.
“Surat itu berlaku Rabu, 12 Februari 2025,” ungkap Kepala Disperdagkum Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, Jumat (14/2/2025) ketika dikonfirmasi.
Dia menjelaskan bahwa setelah Rabu (12/2/2025) dihimbau pedagang setelah jualan membongkar atau membawa pulang alat peraga yang digunakan untuk berjualan
“Rata-rata alat peraga berjualan berupa tenda semi permanen. Juga ada mobil. Ya semua kita tertibkan jika setelah jualan tidak dibawa pulang,” tegasnya.
Dia menilai bahwa saat ini memang di Jalan Baru kurang rapi.
“Sementara tanda kutip kurang rapi di Jalan Suromenggolo,” papar Ringga.
Sehingga, yang dirapikan dulu adalah yang di Jalan Baru. Ringga berjanji akan melakukan hal yang sama di lokasi lainnya.
“Awalnya di Jalan Suromenggolo dulu. Alun-alun sudah. Nanti kedepan akan kami tertibkan yang lainnya,” bebernya.
Ringga menjelaskan bahwa yang perlu dipahami adalah penertiban dilakukan setelah berjualan.
“Jangan salah paham ya bukan tidak boleh berjualan tetapi dirapikan setelah aktivitas berjualan,” terangnya.
Menurutnya, semua berkepentingan menjaga kebersihan dan kenyamanan .
“Tidak berjualan harua dibawa pulang,” ucapnya.
Salah satu warga, Dwi Yana mengaku tidak masalah dengan aturan itu.
Karena membuat lebih rapi dibanding biasanya.
“Ya biar lebih rapi, tapi kita-kita tetap bisa jajan di Jalan Baru,” pungkasnya.
Ringga menjelaskan bahwa yang perlu dipahami adalah penertiban dilakukan setelah berjualan.“Jangan salah paham ya bukan tidak boleh berjualan tetapi dirapikan setelah aktivitas berjualan,” terangnya.
Menurutnya, semua berkepentingan menjaga kebersihan dan kenyamanan .
“Tidak berjualan harua dibawa pulang,” ucapnya.
Salah satu warga, Dwi Yana mengaku tidak masalah dengan aturan itu.
Karena membuat lebih rapi dibanding biasanya.
“Ya biar lebih rapi, tapi kita-kita tetap bisa jajan di Jalan Baru,” pungkasnya.