SURYA.co.id - Segini harta kekayaan Helena Lim, crazy rich PIK yang nasibnya sama seperti Harvey Moeis dalam kasus Korupsi di PT Timah.

Diketahui, Helena Lim diperberat hukumannya dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam amar putusannya menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim di pengadilan tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 1 miliar subiader 6 bulan kurungan apabila tidak membayar pidana denda tersebut.

Majelis hakim tingkat banding juga membebankan pidana tambahan berupa membayar biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 900 juta.

Dengan ketentuan harta benda crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini akan disita oleh Jaksa untuk dilelang apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Helena Lim tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Hakim.

Lantas, seperti apa harta kekayaan Helena Lim?

Helena Lim memiliki rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Dalam wawancaranya di akun YouTube Boy William, ia menceritakan rumah itu ia peroleh berkat kerja kerasnya melakukan berbagai pekerjaan mulai dari pegawai bank, sekretaris, hingga menjalankan berbagai usaha.

Sementara itu dalam akun YouTube The Hermansyah A6, Helena mengatakan rumahnya memiliki luas 1.000 meter persegi.

Dalam video itu, Helena memperlihatkan rumahnya yang mewah dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang hingga salon.

Ia juga menceritakan awalnya ia bekerja sebagai marketing bank di Medan sejak 1996.

Sejak itu ia bertemu banyak customer. Salah satu customer kemudian mengajaknya bekerja sama di Jakarta.

Dari situ, kekayaan Helena Lim perlahan meningkat. Tak hanya rumah mewah, ia juga mengklaim memiliki bisnis di antaranya minuman diet merek DRZLIM Official Fiber Sehat.

Hal itu diketahui dari biografi akun Instagram Helena yang saat ini telah dikunci.

Namun, Helena mengaku tidak kaya sejak lahir.

"Gue dari kecil susah. Gue bukan dari keluarga kaya," katanya.

Ia mengatakan telah ditinggal sang ayah sejak umur 12 tahun sehingga kehidupannya dibiayai oleh sang ibu hingga SMA. Saat kuliah, ia memutuskan untuk sambil bekerja.

Helena mengatakan kekayaannya diperoleh dengan kerja keras, termasuk rumah mewahnya. Ia mengatakan sudah lama memimpikan rumah dengan kolam renang, ruang karaoke, hingga salon.

"Punya rumah gini aku juga harus work hard. Jadi orang harus punya mimpi," katanya.

Helena Lim juga dikenal sebagai penyanyi. Ia pernah merilis single berjudul Pasrah di 2019.

Sebelumnya, vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, dari sebelumnya 6,5 tahun. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

MAKI Tak Puas

Harvey Moeis suami Sandra Dewi (kiri) dan Boyamin Saiman (kanan). Simak Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Sosok Bosnya Diungkap Boyamin Saiman.
Harvey Moeis suami Sandra Dewi (kiri) dan Boyamin Saiman (kanan). Simak Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Sosok Bosnya Diungkap Boyamin Saiman. (kolase Tribunnews)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak puas dengan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi PT Timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

Dia berharap agar suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika jaksa ataupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Boyamin menjelaskan desakannya tersebut bukan tanpa dasar. 

Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

"Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup," jelasnya.

Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

"Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri," jelasnya.

"Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil," sambung Boyamin.

Baca Lebih Lanjut
Bantu Harvey Moeis Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara
Ulfa Lutfia Hidayati
Senasib Harvey Moeis, Vonis Crazy Rich PIK dan Eks Dirut PT Timah Dilipatgandakan, MAKI Belum Puas
Musahadah
Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Harvey Moeis-Helena Lim Hari Ini
KumparanNEWS
Hukuman Helena Lim Diperberat dari 5 Tahun jadi 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Didenda Rp1 M
Weni Wahyuny
Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Hasanudin Aco
Alasan PT DKI Vonis 20 Tahun Bui: Harvey Moeis Aktor Penting Kasus Timah
Detik
Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Tribunnews
Ini Respons Kuasa Hukum Usai Harvey Moeis Cs Divonis Lebih Berat di Sidang Banding Kasus Timah
Malvyandie Haryadi
Banding Kejagung Dikabulkan, Harvey Moeis Divonis Jadi 20 Tahun Penjara, Helena Lim 10 Tahun
Whiesa Daniswara
Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita
Detik