TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pria berinisial MA (25) tersangka pembunuhan berhasil ditangkap dan dihadiahi Timah Panas melawan polisi, pada Kamis (13/2/2025).
Tempat kejadian perkara berlokasi di kamar barak, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka diamankan oleh polisi akibat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Siti Nur Hasanah (39).
Kapolres Kotim, AKPB Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto membenarkan hal tersebut.
“Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat hendak diamankan,” tegasnya.
Tersangka diketahui baru kenal dengan korban dan telah berencana bertemu untuk kedua kalinya pada barak korban.
Pengungkapan tersebut terjadi setelah pihak Polsek Telawang mendapatkan informasi dari masyarakat setempat adanya penemuan jenazah wanita di dalam kamar barak.
“Setelah mendapat laporan kami langsung menuju lokasi dan melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), serta membawa jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum,” terang Kasatreskrim.
AKP Iyudi mengatakan, bahwa tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan double stick hingga meninggal dunia kemudian mengambil 3 handphone milik korban.
“Berdasarkan hasil visum et repertum, luka yang menyebabkan korban meninggal terdapat pada bagian leher korban,” tegasnya.
Tersangka MA diketahui bekerja sebagai pegawai swasta, yang mana motif pembunuhan dikarenakan masalah ekonomi di mana pelaku memiliki hutang.
“Jadi tersangka mengambil handphone milik korban dengan tujuan untuk dijual, setelah itu uang hasil menjual handphone korban untuk membayar hutang pada koperasi sembako,” jelas Kasatreskrim.
Petugas kepolisian pun berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti dari TKP serta tersangka MA.
Petugas mengamankan 1 buah kasur, 1 buah bantal, 1 buah selimut, 2 buah teh kotak, tisu bekas, 3 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buah double stick, 1 lembar celana pendek, 1 lembar jaket, 1 biah ikat pinggang, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka MA.
Tersangka saat ini telah diamankan pada Rutan Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Atas perbuatannya, tersangka MA akan dikenakan Pasal 340 KUH Pidana Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun,” tutup AKP Iyudi Hartanto.